Beritapedia, Garut – Peristiwa naas bagi korban penggelapan hingga Milyaran Rupiah dengan modus jual beli tanah seluas heaktaran yang berlokasi di Desa Sindang Suka di wilayah kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.
Adanya hal tersebut, menurut informasi yang dihimpun setelah tahu uangnya raib yang diduga digelapkan pelaku yang kini telah diamankan setelah pihak korban melaporkannya.
Menurut Humas Polres Garut Ipda, Susilo Adi membenarkan bahwa pelaku dugaan penggelapan di desa Sindang Suka, Kecamatan Cibatu,Garut kini sudah diamankan di mapolres Garut untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
Ia membenarkan bahwa, pelaku atau terduga penggelapan Tanah milik Mr Cang Warga Leles, Blok Sampalan Desa Sindangsuka kecamatan Cibatu kini sudah di jadikan tersangka. Pelaku terdiri dari tiga orang yaitu YA (50 TH ) warga limbangan , IW, dan CU masing masing Warga Bandung.
Namun, yang berinisial YA yang baru di tahan sejak Rabu 3 juni 2026. Sementara yang dua lain nya (IR dan Cu) tidak di tahan karena alasan sakit dan sekarang sedang menjalani perawatan di Intan Husada sejak rabu 3 juni .
Lebih lanjut Aipda Adi mengatakan kalau ketiga tersangka ini melakukan modus operandi nya dengan melakukan penggelapan tanah lebih dari 2,5 Hektar dengan cara memanipulasi data tanah.” Katanya kepada media saat ditemui diruang kantor Mapolres, Jalan Sudirman , Kecamatan Karangpawitan, Garut. Kamis (04/06/2026).
YA adalah orang kepercayaan MR kyung chul jang WNI keturunan Korea selatan yang dulu di percaya oleh MR Kyung Chul Jang WNI keturunan korea selatan untuk melakukan pembelian tanah di Blok Sampalan desa sindangsuka Kecamatan Cibatu.
Beberapa tahun yang lalu setelah tanah terbeli oleh YA atas nama MR kyung chul jang , oleh tersangka tanah tersebut di jual kembali kepada pihak lain dengan cara memanipulasi data terlebih dahulu.
Sehingga akibat kejadian ini MR Kyung chul jang di rugikan sekitar 30 Milyar .
Setelah mengetahui Tanahnya di jual oleh YA baru MR kyung Chul Jang melaporkan kasus tersebut melalui kuasa hukumnya ke polres Garut .
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa, pihaknya telah berkordinasi dengan pihak kejaksaan terkait menetapkan kepada ketiga orang tersebut menjadi tersangka setelah pihaknya mempunya dua alat bukti yang sah dan kuat dan sekarang pihaknya sedang melakukan pendalaman terhadap kasus penggelapan tanah itu.” Imbuhnya. ( Red*** )






