Beritapedia, Garut – A. Kurniawan S.H, Dewan Konsultan Negosiator Indonesia ( DKN Indonesia ), terjadi adanya praktik mafia tanah di wilayah Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut merupakan tamparan keras bagi ( BPN ) Badan Pertanahan Nasional. Pada, Minggu, 07 Juni 2026.
Dewan Konsultan Negosiator Indonesia (DKN Indonesia), secara tegas meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Garut, untuk segera gerak cepat melakukan penindakan hingga penelusuran, dan klarifikasi. Terkait isu dugaan praktik mafia tanah di wilayah Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.
Ketua DKN Indonesia, A. Kurniawan, S.H, menegaskan, bahwa langkah ini sangat krusial demi menjaga kepastian hukum, untuk melindungi hak masyarakat, serta menjaga iklim investasi di Kabupaten Garut agar tetap kondusif,” ucapnya.
”Kami berharap BPN Kabupaten Garut dapat melakukan penelusuran secara terbuka, dimana langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat dan investor,” ujar A. Kurniawan, S.H pada, Minggu (07/06/2026) melalui sambungan wastup.
A. Kurniawan, S.H Juga menjelaskan, jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Namun jika tidak terbukti, klarifikasi resmi wajib memberikan klarifikasi, agar tidak terjadi polemik dan salah persepsi di tengah publik,” tegasnya.
( **Kang Rons*)






