Kajian Materi Daulah Islamiyah

  • Whatsapp
Kajian Materi Daulah Islamiyah
Kajian Materi Daulah Islamiyah

BERITAPEDIA.CO.ID – Daulah adalah kelompok sosial yang mentap pada suatu wilayah tertentu dan diorganisir oleh suatu pemerintahan yang mengatur kepentingan dan kemaslahatan mereka berdasarkan Islam.

Mengutif Wikipedia, Daulah Islamiyah adalah sebuah negara di mana Islam adalah agama negara: rejim politik, undang-undang dan organisasi institusi berasaskan keseluruhan atau sebahagiannya pada Quran, syariah atau ajaran agama lain.

Bacaan Lainnya

 

HAJAT MANUSIA KEPADA ORGANISASI DAN HUKUM DALAM KEHIDUPANNYA

 

TABIAT DASAR HIDUP MANUSIA

Firman Allah SWT:

ٱقۡرَأۡ بِٱسۡمِ رَبِّكَ ٱلَّذِي خَلَقَ ١  خَلَقَ ٱلۡإِنسَٰنَ مِنۡ عَلَقٍ ٢

“Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu Yang menciptakan, Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah”. (96:1-2)

Sesungguhnya organisasi kemasarakan adalah suatu keharusan bagi umat manusia. Hal ini merupakan tabiat asli manusia yang diciptakan dari al-alaq yang memiliki sifat ketergantungan, baik kepada penciptanya maupun kepada manusia sekitarnya. Manusia tidak akan mampu memenuhi segala kebutuhannya seorang diri, sehingga ia perlu bantuan dan pertolongan orang lain. Dari kenyataan dasar inilah manusia perlu adalah organisasi kemasarakatan untuk kehidupannya.

Ibnu Khaldun berkata:

“Al-Insanu Madaniyun bith-thab’i, yakni manusia memerlukan hidup dalam masarakat. Manusia tidak dapat hidup sendiri-sendiri. Dia memerlukan kepada lainya lantaran kebutuhannya yang berrnacam-macam rupa. Kebutuhan ini memerlukan adanya pembagian kerja dan adanya berbagai macam perusahaan, lalu berwujudlah kemakmuran.

 

Imam Ghazali berkata:

“Ketahuilah! Sesungguhnya Tuhan yang Maha Kuasa sewaktu menjadikan manusia menghormati dan melebihkannya dari segala makhluq lainnya, diwujudkannya manusia itu saling bertolongan, berpegangan dan saling memelihara, karena penghidupan mereka tidaklah akan sempurna kecuali kalau satu sama lain saling menolong, membantu dan menguatkan”.

Bahwa manusia yang sudah berkumpul masing-masing memerlukan rumah kediaman yang semakin lama semakin kuat dan besar beuatannya serta mewah dan bagus potongannya dengan memepunyai perabot-perabot dan alat-alat lainnya semakin lengkap. Manusia yang sedah beradab itu memerlukan lagi bantu-membantu untuk saling menjaga rumahnya dari pencurian dan pengacauan, dan rumah-rumah yang terletak dalam suatu daerahyg tertentu lalu dipagari dengan pagar-pagar atau benteng-benteng untuk penjagaan.

Di sinilah timbulnya bilad atau balad (negeri) yang menjadi sebab pertama dan syarat utama bagi timbulnya negara”.[1]

 

KEBUTUHAN MANUSIA TERHADAP HUKUM

Firman Allah SWT:

لَقَدۡ خَلَقۡنَا ٱلۡإِنسَٰنَ فِيٓ أَحۡسَنِ تَقۡوِيمٖ ٤

Sesunggahnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. (95:4)

 

Allah telah menciptaan manusia dalam kedudukan yang terbaik sebagai makhluk yang berbudaya dan bermartabat (ahsana taqwim) dengan diberi keutamaan yang tidak diberikan kepada makhluk lainnya.[2] Untuk melindungi eksistensinya sebagai makhluk terbaik

itu maka manusia memerlukan alat penjaga yaitu hukum. Berdasarkan sumbernya hukum itu terbagi menjadi dua, yaitu hukum produk manusia yang sifatnya subyektif dan hukum produk Allah Sang Maha Pencipta yang senantiasa sejalan dengan fitrah manusia. Hal ini karena Allah SWT adalah sebaik-baik hakim.

أَلَيْس اللهُ بِأَ حْكَمِ للْحَكِمِيْنَ

Bukankah Allah Hakim yang seadil-adilnya? (94:8)

Ibnu Khaldun berkata: “Apabila hukum itu dibikin oleh para terkemuka, bijaksana dan orang-orang cerdik pandai bangsa itu, maka pemerintahan itu dikatakan berdasar kepada akal; tetapi apabila hukum-hukum itu ditentukan oleh Allah dengan perantaraan seorang rasul, maka pemerintahan itu disebut berdasarkan agama. Dan pemerintahan yang demikian itu berguna sekali, baik untuk hidup di dunia ini maupun kepad diakhirat. Sebab manusia tidak dijadikan hanya untuk hidup didunia saja yang penuh dengan kehampaan dan kejahatan dan yang akhimya mati dan kesiraaan belaka. Dan Allah berfirman: Apakah kamu mengira bahwa kami menjadikan kamu dengan sia-sia”. (23:115). Malahan sebaliknya, manusia dijadikan untuk agama mereka yang membawa kepada kebahagiaan dalam kehidupan akhirat kelak, dan “inilah jalan Allah, Tuhan yang mempunyai langit dan bumi” (42:53).[3]

 

DUA SUMBER HUKUM DAN SIFATNYA

Hukum Produk Manusia

Seluruh Hukum produk manusia adalah subyektif. Hal itu dikarenakan: minimnya ilmu yang diberikan Allah tentang kehidupan ini,[4] sifat manusia yang cenderung menyimpang,[5]kedangkalannya dalam memandang baik dan buruk.[6] Karenanya,maka produk hukumnya tidak akan mampu mencapai kebenaran yang hakiki, malah dan pasti cenderung menyimpang dari rel kebenaran dan melanggar nilai-nilai kemanusiaan. Sehingga ia akan menjatuhkan eksistensi manusia sebagai makhluk terbaik ke dalam kedudukan yang sangat rendah dan hina.[7] Oleh kafena itu, ia tidak layak pakai, harus dijauhi dan haram diikuti.

يَعۡلَمُونَ ظَٰهِرٗا مِّنَ ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَا وَهُمۡ عَنِ ٱلۡأٓخِرَةِ هُمۡ غَٰفِلُونَ ٧

“Mereka hanya mengetahui yang lahir (saja) dari kehidupan dunia; sedang mereka tentang (kehidupan) akhirat adalah lalal.” (30:7)

وَمَا لَهُمْ بِهِ مِنْ عِلْمٍ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلا الظَّنَّ وَإِنَّ الظَّنَّ لا يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئًا(٢٨)فَأَعْرِضْعَنْمَنْتَوَلَّىعَنْذِكْرِنَاوَلَمْيُرِدْإِلاالْحَيَاةَالدُّنْيَا(٢٩)ذَلِكَمَبْلَغُهُمْمِنَالْعِلْمِإِنَّرَبَّكَهُوَأَعْلَمُبِمَنْضَلَّعَنْسَبِيلِهِوَهُوَأَعْلَمُبِمَنِاهْتَدَى(٣٠)

“Dan mereka tidak mempunyai sesuatu pengetahuanpun tentang itu. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan sedang sesungguhnya persangkaan itu tiada berfaedah sedikitpun terhadap kebenaran. Maka berpalinglah (hai Muhammad) dari orangyang berpaling dariperingatan Kami, dan tidak mengingini kecuali kehidupan duniawi. Itulah sejauh-jauh pengetahuan mereka. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang paling mengetahui siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia pulalah yang paling mengetahui siapa yang mendapat petunjuk. (53:28-30).

 

Hukum Allah SWT

Hukum Allah adalah hukum atau syariat Islam. Syariat Islam adalah peraturan yang lengkap dan sempurna, yang senantiasa sejalan dengan fitrah manusia karena ia diturunkan oleh Sang Maha Pencipta yang mengetahui tentang kebutuhan manusia, bukan saja kebutuhan kehidupannya di dunia tetapi juga kehidupannya diakhirat.

فَاعْلَمُوا أَنَّمَا أُنْزِلَ بِعِلْمِ اللَّهِ وَأَنْ لا إِلَهَ إِلا هُوَ فَهَلْ أَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

“Jika mereka yang kamu seru itu tidak menerima seruanmu (ajakanmu) itu Maka ketahuilah, Sesungguhnya Al Quran itu diturunkan dengan ilmu Allah, dan bahwasanya tidak ada Tuhan selain Dia, Maka maukah kamu berserah diri (kepada Allah)?” ( 11:14 )

وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ

“Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui” ( 2:216 )

Syariat Islam sebagai produk Sang Maha Pencipta bersifat abadi. la adalah tasdiq mushadiq, saling adanya pembenaranterhadap risalah yang datang silih berganti, hal ini karena seluruh risalah itu berasal dari satu sumber yaitu Allah Sang Sebaik-baik hakim. Syariat Islam sepanjang sejarah memiliki visi dan misi yang sama yaitu memelihara eksistensi manusia sebagai makhluk terbaik.

وَأَنزَلۡنَآ إِلَيۡكَ ٱلۡكِتَٰبَ بِٱلۡحَقِّ مُصَدِّقٗا لِّمَا بَيۡنَ يَدَيۡهِ مِنَ ٱلۡكِتَٰبِ وَمُهَيۡمِنًا عَلَيۡهِۖ فَٱحۡكُم بَيۡنَهُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُۖ وَلَا تَتَّبِعۡ أَهۡوَآءَهُمۡ عَمَّا جَآءَكَ مِنَ ٱلۡحَقِّۚ لِكُلّٖ جَعَلۡنَا مِنكُمۡ شِرۡعَةٗ وَمِنۡهَاجٗاۚ وَلَوۡ شَآءَ ٱللَّهُ لَجَعَلَكُمۡ أُمَّةٗ وَٰحِدَةٗ وَلَٰكِن لِّيَبۡلُوَكُمۡ فِي مَآ ءَاتَىٰكُمۡۖ فَٱسۡتَبِقُواْ ٱلۡخَيۡرَٰتِۚ إِلَى ٱللَّهِ مَرۡجِعُكُمۡ جَمِيعٗا فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمۡ فِيهِ تَخۡتَلِفُونَ ٤٨

“Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Qur’an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.” (5:48).

Hukum Syariat Islam sebagai produk dari Allah SWT memiliki spisifikasi sebagai berikut:

  1. Bersifat universal, menembus batas-batas geografis maupunzaman la diturun sebagai rahmat bagi alam semesta. Oleh karenaitu, ia akan senatiasa up to date bagi setiap bangsa dan zaman.

Allah SWT berfirman:

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ

“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.”

 ( 21:107 )

  1. Syari’at Allah SWT lengkap dan sempuma, mengatur seluruh aspek kehidupan, baik duniawi maupun ukhrawi, kehidupan pribadi maupun bermasarakat, ibadah maupun muamalah dan seterusnya. Tidak ada sesuatu yang besar maupun yang kecil yang tertuput dari kandungannya. Firman Allah SWT:

وَيَوْمَنَبْعَثُفِيكُلِّأُمَّةٍشَهِيدًاعَلَيْهِمْمِنْأَنْفُسِهِمْوَجِئْنَابِكَشَهِيدًاعَلَىهَؤُلاءِوَنَزَّلْنَاعَلَيْكَالْكِتَابَتِبْيَانًالِكُلِّشَيْءٍوَهُدًىوَرَحْمَةًوَبُشْرَىلِلْمُسْلِمِينَ

“Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.” (16:89)

  1. Disamping itu syariat Islam, sejalan dengan fitrah manusia, karena tidak lain dinullah dirurunkankan kecuali untuk menjaga fitrah manusia.

فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لا يَعْلَمُونَ

“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah); (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui,” (30:30)

 

MAKNA DAN KEDUDUKAN NEGARA DALAM ISLAM

PENGERTIAN NEGARA

Yang dimaksud dengan negara adalah sekelompok masarakat yang mendiami wilayah tertentu dan mempunyai kedaulatan atau kekuasaan. Sendi-sendi negara itu ada tiga:

  1. Yaitu sekelompok orang yang mendiami wilayah tertentu dan dihimpun atas kesamaan keinginan untuk hidup bersama-sama, atau mempunyai tujuan yang sama untuk mana mereka bekerja sama mewujudkannya.dan umat ini akan mrenjadi negara (daulah) manakala didalamnya terbentuk satu kekuasaan tertinggi, yakni lembaga pemerintahan yang memegang dan menjalankan kekuasaan.
  2. Yaitu kekuasaan tertinggi. Yang memiliki kewenangan untuk membuat konstitusi-konstitusi, mengadakan perjanjian-perjanjian dan memungut pajak. Meliputi kekuasaan ke luar dan kedalam. Dimaksudkan kekuasaan keluar adalah tidak’ tundoknya negara itu kepada kekuasaan negara lain kecuali dengan perjanjian-perjanjian yang telah disepakati bersama. Sedangkan dimaksud kekuasan ke dalam adalah bahwa kekuasaan negara tidak tertandingi dengan kekuasaan yang lain di dalam lapangan kewenangan negara bersangkutan, untuk melakukan tugasnya yang berkenaan dengan pengaturan hubungan dengan semua warga negara dan semua kelompok yang berdiamdiwilayah kekuasaan negara tersebut.
  3. Yaitu batas geografis dimana kekuasaan efektif, baik atas orang-orang maupun benda-benda. Meliputi wilayah darat, laut dan udara.[8]

 

TIPOLOGI NEGARA MENURUT IBNU KHALDUN

Ibnu Khaldun merumuskan tipologi negara sebagai berikut:

  1. Kerajaan yang dinamakan mulk thabi’y, yang dita’rifkan dengan “memimpin umat sesuai dengan hawa nafsu”, seperti ingin besar sendiri, ingin berkuasa penuh, bersewenang-wenang dan berusaha untuk menghasilkan keinginan pribadi dengan monopoli.
  2. Pemerintah yang dinamakan mulksiyasi, yaitu memimpin rakyat menurut logika akal yang mendatangkan kemaslahatan dunia dan menjauhkan kemelaratan.

Dalam menjelaskan kedua macam pemerintahan ini Ibnu Khaldun berkata: “Oleh karena hakikat kerajaan, ialah suatu pengumpulan manusia yang dharuri yang menghendaki adanya kekerasan, maka orang-orang yang berkuasa itu, kebanyakannya, menyimpang dari kebenaran. Oleh karena itu, wajiblah diadakan undang-undang yang tertentu yang diikuti hukum-hukumnya oleh rakyat”.

Macam yang pertama, adalah sama dengan yang dinamakan sekarang autokrasi, atau tanpa undang-undang dasar, sedang yang kedua sama dengan yang kita namakan sekarang kerajaan yang mempunyai undang-undang dasar.

  1. Siyasah diniyah/negara Syariah. Yaitu: “Memimpin masarakat umum menurut kehendak agama dalam memenuhi kemaslahatan masarakat, baik keakhiratan, maupun keduniawian yang kembali kepada keakhiratan’. Maka pada hakikatnya, ialah sebagai pengganti dari Rasul dalam memelihara agama dan mengendalikan urusan keduniawian”[9]

Inilah yang dinamakan dengan khilafah atau imamah, atau dialah yang dinamakan pemerintahan Islam.

 

PEMBAHASAN NEGARA MENURUT PENDEKATAN AHLI FIQIH

Istilah pemerintahan dalam ilmu fiqh disebut khilafah atau imamah. Dalam membahan masalah ini, para ahli fiqh membahas dalam kitab-kitab khusus, antara lain dapat dilihat dalam kitab Al-Ahkam As-Sulthaniyah oleh Imam Mawardi, As-SiyasanasySya’iyah oleh Ibnu Taimiyah, An-Nizamu as-Siyasi fil Islam olehMuhammad Abdul Qadir Abu Faris, Muqadimah oleh Ibnu Khaldun dan Iain-lain. Menurut ahli fiqh bahwa adanya pemerintahan Islam merupakan suatu kewajiban dari sekian banyak kewajiban yang harus dilakukan oleh orang Islam. Berdasarkan dengan kaidah: Suatu kewajiban yang tidak dapat terleksana kecuali dengan sesuatu maka sesuatu itu wajb adanya

Secara rinci para ahli fiqh mengemukakan alasan tentang perlunya negara Islam, yaitu :

  1. Atsar sahabat.

Ibnu Khaldun berkata: “Mengangkat kepala negara, wajib. Telah diketahui wajibnya pada syarak dan ijma’ sahabat dan tabi’in, mengingat bahwa sahabat-sahabat Rasul bersegera membaiat Abu bakar sesudah rasul wafat dan menyerahkan urusan masarakat kepadanya. Demikian pula pada tiap-tiap masa sesudah itu. Tak pernah masarakat dibiarkan dalam keadaan tidak berpemimpin. Hal ini semuanya merupakan ijmak yang menunjukkan wajib adanya kepala negara”.

 

  1. Menolak bencana-bencana yang ditimbulkan oleh kacau balaunya keadaan.

Al-Mawardi berkata: Adapun kaidah yang kedua, yang dengan kaidah keadaan dunia teratur, maka kekuasaan yang dapat menguasai keinginan dengan kehebatannya, dapat mengendalikan kecenderangan yang berbagai rupa, dengan kekuasaannya dapat mematahkan orang-orang yang hendak mencari kemenangan sendiri-sendiri. Ada orang yang tidak dapat menahan nafsu kecuali bila ada sesuatu penghalang yang kuat.

 

  1. Melaksanakan tugas-tugas keagamaan.

Iman Ghazali berkata: “Nidzam agama adalah dengan ma’rifat dan ibadah. Tidak dapat kita sampai kepada keduanya kecuali dengan badan yang sehat dan dengan adanya hidup sejahtera dalam segala yang dibutuhkan, yaitu, pakaian, tempat tinggal, makan-makanan dan keamanan.

Dunia dan keamanan jiwa tidak dapat tercapai kecuali dengan adanya penguasa yang ditaati. Olehkarenanyalah orang mengatakan: “Agama dan penguasa saudara kembar”. Dan karenanya pula orang mengatakan: “Agama adalah sendi, sedang penguasa adalah pengawal!”. Sesuatu yang tak ada sendi, akan hancur. Dan sesuatu yang tak ada pengawal akan sia-sia”

 

  1. Mewujudkan keadilan yang sempurna.

Keadilan yang sempurna tidak akan dan kebahagiaan manusia tidak akan terjamin, baik didunia dan akhirat, kesatuan mereka tidak sempurna dan urusan mereka tidak teratur, melainkan dengan adanya pemerintahan Islanm yang diitegakkan atas dasar agama, lantaran keadilan yang sempurna adalah keadilan ketuhanan yang dilengkapinya oleh syarak langit, bukan oleh undang-undang buatan manusia.

Ibnu Khaldun berkata: “Bahwasanya kehidupan dunia ini, bukanlah tujuan dari wujudnya manusia, tetapi kehidupan manusia di dunia ini adalah satu marhalah yang ditempuh dalam menuju kehidupan yang lain, yaitukehidupan diakhirat. Hukum-hukum pemerintahan yang bersifat politik, memperhatikan kehidupan dunia ini. Adapun imamah, maka ia merupakan warisan yang ditinggalkan oleh Nabi, yaitu melaksanakan hukum Allah yang menuju kepada mewujudkan kemaslahatan manusia dalam kehidupan dunia dan akhirat. Maka segala urusan dunia ini didasarkan kepada kebahagiaan manusia di dunia dan di akhirat atau kecelakaannya”.

 

DOKTRIN AQIDAH TAUHID DALAM DIMENSI SOSIO POLITIK

Pokok misi risalah yang dibawa oleh setiap Nabi adalah kalimah tauhid, yaitu “Laa ilaha ilallah“, “Sembahlah Allah, sekali-kali tak ada Tuhan bagimu selain-Nya.

Kalimat ini pula yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw, sehingga dimusuhi habis-habisan oleh kaumnya. Pengertian Laa ilaha ilallah sebagaimana yang dipahami oleh bangsa Arab adalah: yang berkuasa hanyalah Allah, hukum hanyalah yang datang dari Allah, seseorang tidak mempunyai kekuasaan terhadap orang lain, karena kekuasaan itu hanya milik Allah.

Pokok persoalan yang menyebabkan permusuhan antara Rasul dengan thaghut sepanjang sejarah bukanlah berkisar tentang adanya Allah yang Maha Pencipta karena orang-orang jahiliyah mengakuinya, melainkan pada hak siapakah kedaulatan itu, atau dengan ungkapan yang lebih sederhana: Siapakan yang memiliki hak legislatif dan yudikatif? Al-Quran mengetengahkan persoalan ini dengan nada pertanyaan: “Milik siapakah hukum (liman al-hukm)?”[14]

…إِنِ الْحُكْمُ إِلا لِلَّهِ أَمَرَ أَلا تَعْبُدُوا إِلا إِيَّاهُ….

“Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia.” (12:40).

Aplikasi kalimat tauhid adalah pengingkaran/putus hubungan kepada semua bentuk thaghut dan sesuatu yang disembah selain Allah. Tanpa realisasi yang demikian maka seseorang pada hakikatnya belum menjadi seorang mukmin. Muhammad bin Abdul Wahab menerangkan: “Ketahuilah bahwa seseorang belum menjadi mukmin kepada Allah kecuali kufur terhadap thaghut. Dasarnya adalah firman Allah:

….فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لا انْفِصَامَ لَهَا وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ…

“… Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui..” (2:256-257)

Dari keterangan diatas, jelas bahwa akidah tauhid “Laa ilaha ilallah” menuntut dari setiap mukmin untuk:

  1. Memutuskan kewala’an dari orang-orang kafir, musyrik, munafik, Yahudi atau Nasrani, dan siapapun yang menentang Allah dan menghalangi terlaksananya hukum Allah. AllahSWT telah menegaskan tujuan orang-orang kafir adalah untuk menghancurkan Islam dan umatnya, mengeluarkan umat Islam dari agamanya. Aqidah tauhid menuntut dari setiap mu’min hanya berwala’ kepada Allah, Rasul-Nya dan orang-orang mu’min. Mereka inilah yang mendapat predikat hizbullah (Partai Allah).

اللَّهُ وَلِيُّ الَّذِينَ آمَنُوا يُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَوْلِيَاؤُهُمُ الطَّاغُوتُ يُخْرِجُونَهُمْ مِنَ النُّورِ إِلَى الظُّلُمَاتِ أُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Allah Pelindung orang-orang yang beriman; Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (iman). Dan orang-orang yang kafir, pelindung-pelindungnya ialah setan, yang mengeluarkan mereka dari cahaya kepada kegelapan (kekafiran). Mereka itu adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” ( 2:257 )

 

  1. Melepaskan diri dari hukum istiadat jahiliyah kemudian hanya mengambil hukum yang diturunkan Allah sebagai pedoman aturan hidupnya.

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

“Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” ( 5:50 )

اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلا تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ قَلِيلا مَا تَذَكَّرُونَ

“Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya).” ( 7:3 )

 

  1. Tidakberkasih sayang, taat dan tunduk kepada musuh-musuh Allah, sekalipun mereka itu keluarga, karib kerabat, atau teman mereka sendiri

لا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ…

“ Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara atau pun keluarga mereka…” ( 58:22 )

 Buah realisasi ajaran akidah tauhid tersebut adalah terlepasnya umat Islam dari sistem kekuasaan politik kaum kuffar kemudian mewujud dalam komunitas tersendiri menjadi ummatan wahidah yang memiliki sistem sendiri, kebanggan sendiri, kebudayaan dan tradisi sendiri. Inilali hakikat yang dinyatakan dalam piagam Madinah:

إِنَّهُمْأُمَّةًَوَاحِدَةٌُمِنْدُوْنِالنَّاسِ

“Mereka adalah satu komunitas yang terpisah dari manusialainnya”

 

KEDUDUKAN NEGARA DALAM ISLAM

Ahli fiqh menerangkan: “Adanya pemerintahan adalah suatu yang tak bisa diabaikan. Dia adalah fardhu yang hams dilaksanakan oleh masarakat, jika masarakat tidak menegakkannya maka dosalah masarakat itu”. Al-Mawardi menerangkan tentang kedudukan negara: bahwa khilafah adalah suatu kedudukan yang diadakan untuk pengganti kenabiari dalam urusan memelihara agama dan mengendalikan dunia.

Hakikat   ini   telah   dinyatakan   oleh   Rasulullah   saw   dalam sabdanya:

كَانَتْبَنُوإِسْرَائيْلَتَسُوسُهُمُالاَنْبِيَاءُكُلَّمَهَللَكَنَبِيٌُّخَلَفَهُنَبِيٌُّوَإِنَّهُلاَنَبِيَّبَعْدِيْوَسَتَكُوْنُخُلَفَلءُتَكْثُرُقَالُوْافَمَاتَأْمُرُنَاقَالَفُوابِب َيْعَةِالاَوَّلِفَاالاَوَّلِوَأَعْطُوهُمْحَقَّهُمْفَإِنَّاللهَسَائِلُهُمْعَمَّااسْتَرْعَاهُمْ

“Adalah Bani Israil selalu dikendalikan pemerintahan mereka oleh Nabi-nabi. Setiap meninggal seorang Nabi maka Nabi itu digantikan oleh nabi yang lain, Sesungguhnya tak ada lagi Nabi sesudahku, yang ada hany para khalifah yang banyak jumlahnya. Para sabahat bertanya: “Apakah yang engkau suruh kami kerjakan?. Nabi menjawab: “Sempurnakanlah baiat yang telah engkau berikan kepada yang pertama. Kemudian yang datang sesudahnya. Sesungguhnya Allah akan bertanya kepada mereka tentang apa yang Allah suruh kepada mereka”. (HR. Bukhari Muslim)

Oleh karena itu, adanya negara yang berasaskan ideologi Islam adalah suatu kemestian dengan alasan:

  1. Allah SWT memerintahkan kepada kita untuk berjamaah, dan hakekat dari jamaah itu tidak lain adalah negara Islam.

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلا تَفَرَّقُوا

“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai”. (3:103)

Rasulullah saw bersabda:

تَلْزَمُجَمَاعَةَالْمُسلِمِيْنَوَإِمَامَهُمْفَقُلْتُفَإِنْلَمْتَكُنْلَهُمْجَمَاعَةٌُوَلاَإِمَامٌقَالَفَعْتَزِلْتِلْكَالْفِرَقَكُلَّهَاوَلَوْأَنْتَعَضَّعَلَىأَصْلِشَجَرَةٍحَتَّىيُدْرِكَكَالْمَوْتُوَأَنْتُمْعَلَىذَلِكَ

“Kamu hendaklah bersama dengan jemaah Islam dan pemimpin mereka Aku bertanya lagi: Bagaimana sekiranya ketika itu umat Islam tidak mempunyai jemaah (kesatuan) juga tidak ada pemimpin? Rasulullah menjawab lagi dengan bersabda: Kamu hendaklah memencilkan diri kamu dari kumpulan mereka walaupun kamu terpaksa memakan akar-akar kayu dan tinggalah kamu di sana sehingga kamu mati dalam keadaan yang demikian. (HR. Bukhari Muslim)

  1. Kita wajib beribadah kepada Allah SWT, melaksanakan hukum-hukumNya dan berjihad di jalanNya. Tidaklah mungkin kita dapat melaksanakan semua itu kecuali adanya lembaga negara.

Beberapa contoh kewajiban yang mengharuskan adanya lembaga negara:

  1. Firman Allah SWT:

سُورَةٌ أَنزَلۡنَٰهَا وَفَرَضۡنَٰهَا وَأَنزَلۡنَا فِيهَآ ءَايَٰتِۢ بَيِّنَٰتٖ لَّعَلَّكُمۡ تَذَكَّرُونَ ١

ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِي فَٱجۡلِدُواْ كُلَّ وَٰحِدٖ مِّنۡهُمَا مِاْئَةَ جَلۡدَةٖۖ وَلَا تَأۡخُذۡكُم بِهِمَا رَأۡفَةٞ فِي دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمۡ تُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۖ وَلۡيَشۡهَدۡ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٞ مِّنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ ٢

 “ (ini adalah) satu surat yang Kami turunkan dan Kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum yang ada di dalam)nya, dan Kami turunkan di dalamnya ayat ayat yang jelas, agar kamu selalu mengingatinya. (1) Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.(2).” (An Nuur : 1-2)

Ayat ini menegaskan bahwa melaksanakan hukum Syari’ah adalah wajib bagi orang-orang mu’min. Hal ini menunjukkan bahwa agama bukan saja berkaitan dengan masalah ubudiyah semata, semisal shalat, zakat, puasa dan haji, tetapi juga berkaitan dengan hukum yang menyangkut kehidupan bermsarakat, seperti mu’alamah, hudud, jinayat dan Iain-lain. Kewajiban seperti ini tidak akan mungkin dapat terlaksana kecuali adanya sebuah lembaga negara yang menjalankannya. Dan lembaga negara itu tentu haruslah negara Isam.

Firman Allah SWT:  وَقَٰتِلُوهُمۡ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتۡنَةٞ وَيَكُونَ ٱلدِّينُ لِلَّهِۖ فَإِنِ ٱنتَهَوۡاْ فَلَا عُدۡوَٰنَ إِلَّا عَلَى ٱلظَّٰلِمِينَ ١٩٣

“ Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), Maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.” (Al Baqarah : 193)

Ayat ini menegaskan kepada kita tentang kewajiban berjihad memerangi orang-orang yang kafir,sehingga fitnah lenyap dari muka bumi dan agama hanya milik Allah semata. Kita tidak akan dapat mengemban tugas itu kecuali adanya lembaga yang menopangnya, dan lembaga itu haruslah negara Islam.

FirmanAllah SWT: “Hai orang-orang yang beriman, ta^atilah Allah dan ta^atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu” (4:59).

Ayat ini memerintahkan kepada kita untuk mentaati pemimpin dari orang beriman, Ayat-ayat lain juga menegaskan keharaman mentaati pemimpin-pemimpin non muslim bahkan dengan ancaman yang sangat keras. Yang menjadi masalah adalah dapatkan kita menjamin adanya kesinambungan kepemimpinan orang beriman yang kita wajib mentaatinya di dalam lembaga negara non Islam?. Ini artinya harus ditegakkan suatu lembaga yang menjamin kesinambungan kepemipinan orang yang beriman.

 

Oleh: Ki Alit, Ibnu Sukma.

Pustaka:

Menarik lainya : Madinah indonesia

[1] Konsepsi Negara Bermoral menurut Imam Ghazali. Halaman 34.

[2] Al-Quran surah 17:70

[3] Muqadimah Ibnu Khaldun. Halaman 233.

[4] Al-Quran surah 17:85

[5]Al-Quran surah 14:34

[6] Al-Quran Surah 2:216.

[7] Al-Quran surah 95:5

[8] Negara dalam sunnah Rasulullah, Fathi Osman. Halaman 13-15. Sistem Politik Islam. Muhammad Abdul Qadir Abu faris. Halaman 89.

[9] Ilmu Kenegaraan dalam Fiqh Islam. Hasbi Ash-Shidiqy. Halaman 38-39.

[10] Pembahasan lebih mendalam. Lihat Ilmu Kenegaraan dalam Fiqh Islam. Hasbi Ash-Shidiqy.Halaman 41-52.

[11] Al-Quran 7:57, 65, 73, 85

[12] Petunjuk Jalan. Halaman 35.

[13]Al-Quran surah 10:31, 31:24, 23:84-89, 39:3

[14] Sistem Politik Islam. Halaman 15

[15] Al-Quran surah Ali Imran:28;  An-Nisa:144,  Al-Maidah:51,57;  At-Taubah:23-24;  Al-Mumtahanah:1.

[16] Al-Quran Al-Baqarah:120,217;  Anisa:89

[17] Al-Quran surah Al-maidah ayat 55-56

[18] Al-Quran surah Al-Mu’minun:52. Dalam hadits dinyatakan: “Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka mereka dari mereka”.

[19] Ilmu Kenegaraan dalam Fiqh Islam. Halaman 37

[20] Ibid. Halaman 42

[21]Al-Quran surah 3:28; 4:143

Pos terkait

Tinggalkan Balasan