Beritapedia.co.id, Jakarta – Berbagai pihak mulai menyeruak berspekulasi bagaimana isi putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Beberapa pihak tersebut diantaranya mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana.
Denny menyebut, salah satu opsi putusan MK adalah Prabowo Subianto dinyatakan tetap memenangi pilpres. Tapi, lanjut Deni, Prabowo dilantik tanpa Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu dilakukan jika MK menyatakan adanya pelanggaran konstitusional dalam pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.
Menurut Denny, jika itu terjadi kemudian opsi tersebut dipilih MK sebagai bagian dari putusan, kata Deni, Prabowo harus mengusulkan dua nama sebagai cawapres setelah dilantik sebagai presiden.
Prabowo diberi waktu 60 hari untuk mengusulkan dua nama itu ke MPR sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat 2 UUD 1945 (perubahan ketiga).
”Opsi itu merupakan jalan tengah,” kata Denny kepada Jawa Pos, dikutip Beritapedia.co.id kemarin (12/4).
Putusan tersebut dipandang menghormati perolehan suara Prabowo dalam Pilpres 2024 yang telah dimenangkannya.
”Secara diam-diam akan banyak partai politik yang sebenarnya setuju agar Gibran didiskualifikasi,” kata Denny.
Disisi lain, berbeda dengan mantan wamenkumham era SBY itu, pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menyebutkan, jika Gibran dinyatakan batal sebagai cawapres, Prabowo juga ikut batal sebagai capres.
Sebab, keduanya mendaftar ke KPU sebagai pasangan capres-cawapres. ”Mereka dipilih dalam satu pasangan,” ujarnya.
Dasar hukumnya merujuk pada ketentuan Pasal 6A ayat (1) UUD. Di mana presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.








Komentar