Situs Judi Online Diblokir Kominfo

BERITAPEDIA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir atau memutus akses sebanyak 11.333 konten situs judi online. Pemutusan tersebut berlaku terhitung sejak 13 sampai 19 Juli 2023.

Penutupan situs judi online ini bukan hanya kali pertama. Menkominfo sejak 2018 hingga 2019 Juli 2023 memutus akses atau take down terhadap 846.047 konten situs judi online.Menurut Budi, Kominfo dapat melakukan pemutusan langsung jika ditemukan konten yang mengandung muatan perjudian.

Sedangkan untuk konten yang terdapat dalam platfom media sosial, kementerian akan meminta pengelola platform untuk menghapusnya.

“Jika platform menolak melakukan penghapusan, maka akan memberikan sanksi sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Selain melakukan pemblokiran situs judi online Kominfo juga telah menerima pengaduan penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk kepentingan konten perjudian melalui platform cekrekening.id.

Penanganan konten ‎yang mengandung unsur perjudian dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Penanganan konten judi online diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik.

Regulasi itu telah diubah melalui Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE pasal 27 ayat 2.

Editor: Andi Rohendi

Komentar