Perda Kabupaten Bandung No.5 tahun 2021 Belum Direspon Baik oleh Desa

BERITA, OPINI3 Dilihat

Undang-undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan disahkan Pemerintah sebagai acuan legal-formal pertama untuk mengelola kekayaan budaya di Indonesia.

Pemajuan Kebudayaan ini belum begitu direspon dengan baik di level desa, bukan persoalan kemampuan anggaran tetapi kemampuan membuat perencanaan pemajuan kebudayaan yang melibatkan para pelaku seni, dan kreativitas lainnya di desa.

Artinya juga pemangku kebijakan di level desa tidak memahami ataupun tidak mempunyai komitmen terhadap spirit pemajuan kebudayaan.

Komitmen hanya “Pemajuan Kebudayaan” fisik seperti infrastruktur jalan, lapang bola dan lain sebagainya. Mirisnya pola-pola mengekor jadi acuan utama. Desa tidak tertantang membuat sebuah inovasi.

Jika pelibatan masyarakat dengan berbagai potensi masyarakat dalam merancang pemajuan kebudayaan, sesuai dengan potensi yang ada di desa mampu melahirkan permodelan dan komitmen sesuai dengan kemampuan penganggaran di setiap Desa. Disinilah “Jabatan Politik” kepala desa, ditantang untuk melahirkan sebuah komitmen politik dalam pemajuan kebudayaan.

Para pelaku seni di pemerintahan desa “seolah” eksistensinya tidak pernah ada, menjadi kaum marjinal ditengah badai. Seperti juga kaum perempuan, disabilitas seolah mereka tak ada.

Sebagai contoh sederhananya menjelang Musdus/muswil dan Musrenbangdes pernah tidak para pelaku seni dan kreativitas diajak duduk bersama untuk memberi masukan?, pandangan terkait arah pemajuan kebudayaan sehingga memunculkan skala prioritas pemajuan kebudayaan di desa?.

Desa harus mampu menempatkan kebudayaan sebagai haluan utama pembangunan di desa. Unsur-unsur kebudayaan meliputi yang berwujud benda dan tak kasat mata/tak benda.

Terdapat 10 unsur pemajuan kebudayaan yaitu Adat, Istiadat, Bahasa, Olahraga Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Permainan rakyat, Ritus, Seni, Teknologi tradisional dan tradisi lisan.

Jika kita telisik di setiap desa unsur-unsur tersebut pasti ada. Tinggal bagaimana dan sejauh mana Pemerintah desa dan masyarakat mempunyai komitmen terhadap pemajuan kebudayaan.

Peraturan Daerah Belum Maksimal

Sejak di ketuk palu Perda No.5 Tahun 2021 mengenai Pemajuan Kebudayaan, sebagai mandat dari Undang-undang No.5 Tahun 2017 yang sama isinya mengenai spirit pemajuan kebudayaan secara nasional.

Terhitung, sudah dua tahun sejak perda tersebut disahkan, tahun 2023 ini belum terasa implementasinya sampai ke level desa. Sampai saat ini baru sosialisasi Perda No.5 Tahun 2021 di tiap-tiap kecamatan dengan mengundang perwakilan dari setiap desa.

Komitmen Bupati Bandung Dadang Supriatna terhadap pemajuan kebudayaan di wilayah otoritas kabupaten bandung, masih belum membumi. Padahal itu sangat diharapkan sekali bagi para penggiat seni, misalnya ada anggaran di setiap desa untuk para pelaku seni, public space atau gedung pertunjukan, perlindungan kekayaan intelektual, peralatan dan lain sebagainya.

Pemajuan kebudayaan seolah dipandang sub sektor yang tidak memberikan kontribusi apapun dibanding sektor yang lainnya. Padahal Kebudayaan adalah bagian utama dalam pembangunan yang berkelanjutan.

Masyarkat berharap, Bupati Bandung Dadang Supriatna membuat sebuah master plan arah pemajuan kebudayaan untuk kabupaten bandung yang dalam prosesnya melibatkan pentahelix.

Dimana unsur Pemerintah, akademisi, badan atau pelaku seni, masyarakat atau komunitas, dan media bersatu padu berkoordinasi serta berkomitmen untuk pemajuan kebudayaan di perdesaan. Sehingga indeks pembangunan Kebudayaan di kabupaten Bandung meningkat.

Pemajuan kebudayaan harus terencana, terukur dan terarah sehingga pembangunan manusia terus berkelanjutan. Komitmen ini juga harus di pahami oleh setiap kepala desa yang ada di Kabupaten Bandung. Agar tidak salah kaprah dalam menterjemahkan Perda No.5 Tahun 2021.

Pemajuan kebudayaan tidak boleh dipandang sebagai pembangunan fisik semata tetapi sebagai pembangunan manusia yang mempunyai karakter sebagaimana tercermin dalam jargon BEDAS, (Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis dan Sejahtera).

Bupati Bandung Dadang Supriatna harus melakukan percepatan dalam pemajuan kebudayaan disisa masa jabatannya.

Menekankan pada tata kelola dengan fokus pada empat aspek Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan dan Pembinaan secara berkelanjutan ditengah kemajemukan masyarakat kabupaten Bandung.

Gerakan inilah yang di tunggu-tunggu oleh para penggiat, pelaku, seniman, budayawan di setiap desa. Bukan hanya isapan jempol semata apalagi gerakan musiman.

Seharusnya Program Pemajuan Kebudayaan menjadi program strategis, seperti 13 program prioritas diantaranya Program Guru Ngaji, pinjaman modal bergulir tanpa bunga, insentif linmas, Rt, Rw dan pkk, beasiswa ti bupati, kartu Tani, yang dianggap berhasil oleh pemerintah kabupaten bandung.***

Penulis : Eruswandi adalah pegiat dan praktisi seni kecamatan Cicalengka.

Editor: Andi Rohendi

Komentar

Baca juga