Tersangka Manipulasi Pupuk Bersubsidi di Nagreg Diamankan

Daerah, HEADLINE11 Dilihat

BERITAPEDIA.CO.ID – Satuan Reskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap praktik manipulasi distribusi pupuk bersubsidi yang merugikan petani dan masyarakat.

 

Sebanyak 40 ton pupuk berhasil disita dari tangan tersangka SS, seorang pemilik toko pupuk di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, yang diduga memanfaatkan kelangkaan pupuk untuk meraih keuntungan pribadi.

 

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menjelaskan bahwa SS melakukan manipulasi data distribusi pupuk yang seharusnya disalurkan ke Kecamatan Nagreg dan sekitarnya, namun justru dijual keluar wilayah, yakni ke Kabupaten Garut.

 

Tersangka mengakui telah mengubah data penyaluran pupuk subsidi sejak September 2024, dengan tujuan memperoleh keuntungan lebih besar.

 

“Akibat ulah tersangka, wilayah Kecamatan Nagreg dan sekitarnya mengalami kelangkaan pupuk bersubsidi, sementara pupuk tersebut dijual di luar kawasan dengan harga lebih tinggi. Hal ini jelas merugikan petani dan masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Kusworo, Selasa (12/11).

 

Kusworo menjelaskan, awal mula pengungkapan ini pada Kamis, 07 November 2024, Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandung mendapatkan informasi mengenai penjualan pupuk bersubsidi diatas HET.

 

Kemudian sekitar pukul 14.00 WIB dilakukan pengecekkan ke toko milik SS dam dalam proses pengecekkan tersebut pihak kepolisian mendapatkan dokumen berupa nota penjualan pupuk bersubsidi yang harganya diatas HET.

 

“Kami juga menemukan nota penjualan pupuk bersubsidi ke luar wilayah tanggung jawabnya (wilayah Kab. Garut),” katanya.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pihak kepolisian menemukan adanya manipulasi data berupa laporan penjualan pupuk yang tidak sesuai dengan yang terjadi di lapangan karena yang dilaporkan oleh tersangka ke distributor bahwa harga yang dipakai sama dengan HET dan penjualan hanya di wilayah tanggung jawabnya yaitu Kecamatan Nagreg.

 

Kemudian tersangka dan barang bukti berupa pupuk dan dokumen yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut diamankan di Polresta Bandung untuk diproses lebih lanjut.

 

“Dalam pengungkapan kasus ini, Polresta Bandung, bersama dengan Dinas Perdagangan dan Pupuk Indonesia, berhasil menyita sekitar 40 ton pupuk yang dipasarkan secara ilegal. Barang bukti yang diamankan meliputi 410 karung pupuk PONSKA ukuran 50 kg, pupuk NPK, serta pupuk Korea, dengan total berat mencapai 40,95 ton,” ungkapnya.

 

Kusworo menambahkan, sebagian pupuk yang disita, sekitar 200 kilogram, akan disisihkan untuk keperluan pemeriksaan.

 

“Untuk sisanya akan didistribusikan kembali kepada masyarakat yang berhak menerima, dengan pengawasan ketat,” tambahnya

 

Kusworo menegaskan, langkah ini diambil untuk memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan dengan baik dan tepat sasaran.

 

“Kami berharap pengungkapan kasus ini memberi efek jera bagi pelaku usaha lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan indikasi penyelewengan pupuk bersubsidi,” katanya.

 

Atas perbuatannya, tersangka SS dijerat dengan Pasal 108 dan 110 Undang-Undang Perdagangan No. 6 Tahun 2023, tentang manipulasi data dan informasi terkait persediaan barang kebutuhan pokok atau barang penting. Tersangka terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Komentar