Sengketa Vespa 6 Juta Berujung Penjara 3 Tahun, Putusan PN Purwakarta Tuai Polemik

BERITA9 Dilihat

Kasus hukuman 3 tahun penjara atas Sengketa Vespa 6 Juta Berujung Penjara 3 Tahun, Putusan PN Purwakarta Tuai Polemik dan sorotan publik 

 

PURWAKARTA, BERITAPEDIA – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta terhadap Harry Mullyana memicu diskusi panas di kalangan praktisi hukum. Harry dijatuhi vonis tiga tahun penjara atas perkara sengketa satu unit sepeda motor Vespa, sebuah putusan yang dinilai publik tidak proporsional dan mencederai rasa keadilan substansial.

Kasus ini menjadi sorotan bukan hanya karena masa hukumannya, tetapi juga karena sejumlah anomali yang muncul selama proses persidangan.

 

Anomali Kasus: Laporan Setelah 8 Tahun dan Selisih Nilai Objek

Tim kuasa hukum mencatat dua poin krusial yang meragukan profesionalitas tuntutan ini. Pertama adalah masalah kedaluwarsa moral. Peristiwa yang diperkarakan terjadi pada tahun 2017, namun laporan pidana baru muncul pada tahun 2025—terdapat jeda waktu delapan tahun.

Kedua, adanya diskrepansi nilai objek yang sangat mencolok. Berdasarkan bukti kuitansi pembelian, harga Vespa tersebut hanya sekitar Rp6.000.000. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfalah Tri Wahyudi mendalilkan kerugian materiil mencapai Rp30.000.000.

“Selisih lima kali lipat ini merupakan manipulasi fakta yang mencederai prinsip akuntabilitas dakwaan,” ujar Irfan Arif, SH perwakilan tim kuasa hukum.

 

Konflik Sengketa Vespa 6 Juta Keluarga dan Prinsip Ultimum Remedium

Fakta di persidangan mengungkap bahwa Vespa tersebut tidak pernah hilang dan dihadirkan sebagai barang bukti. Kendaraan itu awalnya dipinjamkan oleh pelapor, yang merupakan mertua terdakwa, untuk keperluan transportasi istri dan anak terdakwa (cucu pelapor).

Banyak pihak menilai kasus ini seharusnya diselesaikan secara kekeluargaan atau melalui jalur perdata. Penggunaan hukum pidana dalam konflik internal keluarga dianggap mengabaikan prinsip Ultimum Remedium, di mana hukum pidana seharusnya menjadi senjata terakhir, bukan sarana utama penyelesaian friksi antara mertua dan menantu.

 

Tim Hukum Siap Ajukan Kasasi

Merespons vonis tersebut, tim pembela dari DPP Lembakum Anak Negeri menegaskan bahwa putusan ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap hubungan perdata. Mereka memastikan akan mengambil langkah hukum lanjutan hingga tingkat Kasasi ke Mahkamah Agung.

“Kami ingin memastikan Mahkamah Agung mampu mengoreksi kekhilafan yudisial ini. Penegakan hukum tidak boleh hanya mengejar kepastian teks undang-undang, tetapi harus selaras dengan rasa keadilan di masyarakat,” tegas Irfan Arif,SH selaku pembela.

Upaya hukum ini diharapkan dapat mengembalikan marwah peradilan yang objektif dan proporsional, serta mencegah preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. (Andi/Yuwa)

Komentar