Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bandung mengapresiasi harapan Pedagang Pasar Banjaran yang menginginkan Penghentian Revitalisasi Pasar Banjaran
Beritapedia.co.id, Bandung – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bandung mengapresiasi harapan sebagian warga pasar Banjaran, yang menginginkan penghentian revitalisasi pasar Banjaran.

Pasalnya, warga pedagang pasar banjaran menilai ada beberapa hal yang belum dipenuhi oleh pengembang pasar.
Mochamad Lutfhi Hafiyyan, Ketua fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bandung mengatakan, revitalisasi pasar Sehat Banjaran harus dihentikan untuk sementara.
Pasalnya, sanpai saat ini masih ada warga pasar yang belum terlayani keinginan dan harapannya.
Berdasarkan perkembangan yang terjadi setelah rencana revitalisasi pasar banjaran masuk dalam agenda sidang PTUN (pengadilan tata usaha negara) yang diajukan Kelompok warga pedagang pasar (Kwarppa) Banjaran
“kami mengimbau revitalisasi pasar banjaran dihentikan sementara,” ungkap Ketua Fraksi PDI Perjuangan Mochammad Luthfi Hafiyyan kepada media.
Penghentian sementara revitalisasi pasar ini berdasarkan aspirasi masyarakat yang berkembang.
Salah satunya muncul dari Kelompok Warga Pedagang Pasar (Kwarppa) Banjaran yang masuk ke dewan.
Masih kata lufhfi, Kwarppa menilai para pedagang menginginkan penghentian dilakukan karena merasa belum pulih secara ekonomi paska pandemi Covid19.
Sementara itu, mereka (Kwarppa) mengutarakan inti permasalahan pasar banjaran kepasa Fraksinya.
Diantaranya; munculnya PKL dan pasar tumpah akibat kurangnya pengawasan, fisik bangunan yang digunakan bukan peruntukannya, serta penangan sampah yang seringkali terlambat sehingga terjadi penumpukan.
Namun, solusi yang ditawarkan Kwarppa sendiri bukan revitalisasi pasar, melainkan penertiban penggunaan lahan disesuaikan peruntukannya, mengakomodir dan merelokasi PKL, dan mengatur keberadaan pasar tumpah dengan PKL.
Berdasarkan hal itu, Kwarppa mengajukan permohonan untuk menghentikan revitalisasi pasar Banjaran yang kini sudah masuk di ranah PTUN.
Revitalisasi pasar sehat Banjaran berdasarkan SK Bupati Bandung, nomor 602/Kep. 73-Disperkimtan/2022 Tentang Penetapan Mitra Bangun Guna Serah Pasar Sehat Banjaran Kabupaten Bandung.
Selain itu, penetapan Sekda nomor 602.1/Kep.64-Disperkimtan/2022. Tentang penetapan pemenang Mitra bangun guna serah pembangunan dan pengelolaan pasar sehat Banjaran.
Sampai saat ini, revitalisasi masih menunggu keputusan hasil sidang PTUN Bandung dengan agenda perkara Nomor perkara : 37/G/2023/PTUN BANDUNG. ***







Komentar