BERITAPEDIA.CO.ID, BANDUNG- Polemik penolakan revitalisasi pasar Banjaran akhirnya berakhir dengan perjanjian perdamaian, Rabu 19 Juli 2023 malam.
Sebelumnya, sebagian pedagang menolak revitalisasi pasar Banjaran hingga dibawa ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) Bandung.
Amar putusan PTUN telah dikeluarkan pada 13 Juli 2023 lalu, dan isinya menolak gugatan yang diajukan oleh para pedagang terhadap Pemkab Bandung.

Langkah Pemkab Bandung yang langsung melakukan pembongkaran kios, dihadang pihak pedagang yang menolak, sehingga upaya tersebut tidak dilanjutkan.
Dadang Supriatna Bupati Bandung secara persuasif mengajak pedagang khususnya yang menolak dengan jajaran dinas terkait untuk duduk bersama.
Langkah tersebut dilakukan oang DS apaan akrab Bupati Bandung untuk mencari win win solution dan membuat Akta Perdamaian atau Van Dading yang memiliki kekuatan hukum tetap.
“Alhamdulillah, hari ini setelah penyelenggaraan takbir Akbar dalam rangka Muharam-an, saya berkunjung ke Pasar Banjaran dan bertemu dengan perwakilan pedagang,” kata Kang DS melalui keterangan tertulis yang diterima Kamis 20 Juli 2023.
Pada pertemuan tersebut, menyampaikan dua penawaran kepada para pedagang. Yakni, kompensasi bagi mereka yang kiosnya pernah terbakar beberapa tahun lalu, dan diskon 10 persen bagi pedagang eksisting.
Setelah melakukan musyawarah, diperoleh kesepakatan untuk pemberian pengurangan harga atau sebediskon 10 persen dari harga jual kios/lapak.
“Asalnya kita memberi tawaran pemberian kompensasi dan diskon persen, tetapi kalau pemberian kompensasi dilaksanakan masih akan ada polemik, dan pada akhirnya disepakati tanpa ada kompensasi, tetapi pemberian diskon sebesar 16 persen dari harga yang sudah ditentukan,” jelas kang DS.***







Komentar