BERITA PEDIA.CO.ID-BANDUNG-Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), telah mengkritik keras larangan berjualan di media sosial, seperti TikTok, yang diumumkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Cak Imin menganggap keputusan ini sebagai tindakan gegabah dan berpotensi menghentikan bisnis secara tiba-tiba. Dia menekankan perlunya pemerintah untuk lebih mempertimbangkan dampak besar yang bisa terjadi pada sekitar 13 juta pelaku usaha online yang terkena dampak larangan tersebut.
Cak Imin meminta agar Menteri Perdagangan memberikan waktu transisi kepada para pelaku usaha online yang sudah menginvestasikan modal dan tenaga kerja mereka dalam bisnis ini. Dia berharap adanya penundaan pelaksanaan larangan ini selama beberapa bulan sehingga para pelaku usaha dapat menyelesaikan investasi mereka.
Selain itu, Cak Imin juga menekankan pentingnya proses pengambilan keputusan yang lebih baik dan melibatkan para pelaku bisnis online dalam proses tersebut. Dia meminta agar ada sosialisasi sebelum penerapan penundaan larangan berjualan di media sosial.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengumumkan larangan berjualan di media sosial melalui revisi Permendag No 50 Tahun 2020. Menurutnya, media sosial hanya boleh digunakan untuk promosi barang atau jasa, sementara transaksi jual beli tidak diizinkan. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh media sosial dan e-commerce.







Komentar