BERITAPEDIA.CO.ID, Karawang – Dugaan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berkembang terkait aliran dana yang masuk ke PDAM Tirta Tarum, Karawang, direspon Unite Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Jabar.
“Siap pak, temuan ini (Berita sebelumnya) tinggal disusun dalam laporan kronologis, saya siap bantu tindak lanjut,” Kata penyidik Unit Tipidkor Polda Jabar, saat dihubungi Beritapedia.co.id, Kamis (19/10/2023)
Menurutnya, pihaknya akan membantu dalam setiap pengaduan dan temuan dugaan korupsi hasil liputan dan olah lapangan dari pihak manapun.
“Setelah berkasnya disusun, masukan berkasnya, nanti unit akan memproses,” tuturnya.
Sebelumnya, pegiat Badan Advokasi Indonesia (BAI) Cabang Karawang, H.Entang Sonjaya mengaku sempat melakukan advokasi terkait hal itu.
“Kami sempat menkonfirmasi terkait hal tersebut kepada pihak PDAM dan DLH, jawaban yang kami terima kami anggap tidak logis. Mekanisme penerimaan dan penyetoran hasil retribusi oleh PDAM kami nilai banyak celah kebocoran”tutur H.Entang.
Bahkan diungkapkan Sekertaris BAI itu, Sebelum Perbup terbit retribusi sudah dikutip dan tidak semua pelanggan bayar retribusi itu
“Perbup diterbitkan pertama tahun 2017, namun retribusi itu dikutip sejak tahun 2014 awalnya melalui PLN kemudian dipindah ke PDAM. Anehnya ada pelanggan di Dua Kecamatan yang menolak dan tidak bayar”ungkapnya.
Ditegaskan Sekertaris BAI pihaknya mendapat informasi dari Kepala Dinas LH Karawang, bahwa hal itu menjadi temuan dalam audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
“Kecurigaan kami terkait hal itu diperkuat dengan pernyataan Kadis LH, Wawan yang menerangkan adanya temuan BPK dalam aliran dana tersebut. Kendati hingga saat ini APH belum turun tangan. Pihak kami segera akan membuat laporan pengaduannya” pungkasnya.







Komentar