BANDUNG, BERITAPEDIA – Sidang Kasus Penipuan dan Penggelapan dengan terdakwa Mira Irawati oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Pendapatan Daerah Kota Bandung, ditunda hingga Minggu depan.
Hal itu diutarakan Ishak, SH Kuasa hukum Mochamad Luthfi Hafiyyan salah satu korban penipuan terdakwa kepada media, Selasa (9/12/25).
Penundaan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari ASN kota Bandung, dan Saksi yang diduga kuat ada keterlibatan dengan terdakwa yakni Yayat Sumirat, tidak hadir di persidangan.
Ketidakhadiran Saksi Yayat Sumirat, diduga karena kesibukan beliau sebagai anggota legislatif Kabupaten Bandung dan Ketua DPC PDI Perjuangan.
Menurut Ishak, SH ada dugaan keterlibatan saksi Yayat Sumirat dalam proses kasus penipuan tersebut.
Sebab, berdasarkan informasi dan temuan pihaknya ada bukti transper yang hilang dari rekening koran terdakwa.
“Dugaan kami kuat saksi ada keterlibatan dengan terdakwa, berdasarkan informasi dan bukti rekening terdakwa ada lembaran yang hilang, yang diduga bukti transper dari terdakwa,”ucapnya.
Sementara itu, berdasarkan agenda sidang perkara, di PN Bandung Jl. RE Martadinata, no 74-80 kota Bandung, hari ini selasa (9/12/2205) adalah agenda sidang ke 4 kasus penipuan dengan no. Perkara 1011/Pid.B/2025/PN Bandung.
Namun, hingga memasuki waktu sidang para saksi tidak ada satupun yang hadir. Ishak, SH menegaskan kronologi kasus penipuan yang menimpa klien nya, tidak akan terjadi kalau tidak ada perantara.
Saksi yang hari ini harusnya di mintai keterangan dalam persidangan, adalah saksi yang mengenalkan Mochamad Luthfi Hafiyyan kepada terdakwa Mira Irawati, yang saat ini sudah mendekam di jeruji besi.
Bahkan sebelum korban menggelontorkan modal usaha kepada Mira Irawati sejumlah 460 juta, untuk pekerjaan pengadaan Makan Minum (mamin) pada UPTD Bapenda Kota Bandung dan lingkup Dinas-dinas Pemkot Bandung.
Saksi YS masih berhubungan dengan korban, dan memdiasi supaya bantuan modal dari korban segera dicairkan ke terdakwa.
Namun hingga kini saksi sudah tidak dapat berkomunikasi dengan korban.
“Tidak ada niat baik dari saksi untuk menyelesaikan permasalahan yang melibatkan saksi dalam kasus penipuan yang dilakukan terdakwa Mira Irawati,”ungkap Ishak.
Kalau misal terbukti saksi YS terlibat, bisa terkena pidana turut serta atau turut membantu sebagaimana diatur pasal 55 dan 56 KUHP.
Namun, Ishak berharap saksi dapat kooperatif untuk secepatnya membereskan kasus yang melilit terdakwa Mira Irawati. “Kita fokus dulu pada kasus dan proses persidangan terdakwa Mira Irawati, kalau urusan keterlibatan YS kita telaah kembali nanti,”ungkapnya. (Red)







Komentar