BANDUNG – Komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel terus digaungkan.
Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung menggelar Forum Perangkat Daerah Penyusunan Rencana Kerja (Renja) Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2027 dengan tema “Implementasi Fungsi Pengawasan DPRD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah”, yang berlangsung di Kaliandra Ballroom, Grand Sunshine Resort and Convention, Soreang, Rabu (25/02/2026).
Dalam forum strategis tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PKB, Acep Ana, yang juga merupakan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, hadir sebagai narasumber utama.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan memperkuat sinergi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Forum ini dihadiri oleh jajaran Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung, perwakilan perangkat daerah, unsur pengawasan internal, serta pemangku kepentingan lainnya.
Suasana diskusi berlangsung dinamis, dengan pemaparan materi yang menitikberatkan pada harmonisasi peran pengawasan internal pemerintah dan pengawasan politik oleh DPRD.
Dalam pemaparannya, Acep Ana menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD bukan sekadar formalitas konstitusional, melainkan mandat rakyat yang harus dijalankan secara objektif, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Fungsi pengawasan DPRD merupakan amanah konstitusi sekaligus representasi suara rakyat. Oleh karena itu, pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif atau seremonial, tetapi harus substantif, berbasis data, serta didukung oleh sinergi yang kuat dengan APIP,” ujar Acep Ana.
Ia menjelaskan bahwa Komisi A DPRD Kabupaten Bandung memiliki ruang lingkup pengawasan yang berkaitan dengan pemerintahan, hukum, dan kelembagaan.
Dalam konteks tersebut, koordinasi dengan Inspektorat sebagai APIP menjadi sangat penting untuk memastikan setiap program berjalan sesuai aturan serta meminimalisir potensi penyimpangan.
“APIP memiliki peran strategis sebagai garda terdepan pengawasan internal. Sementara DPRD menjalankan fungsi kontrol secara politik dan kebijakan. Ketika keduanya berjalan selaras, maka akan tercipta sistem check and balance yang sehat dan konstruktif,” tegasnya.
Acep Ana juga menekankan pentingnya penyusunan Rencana Kerja Inspektorat Tahun 2027 yang adaptif terhadap dinamika regulasi, perkembangan teknologi, serta tantangan tata kelola modern.
Menurutnya, pengawasan ke depan harus berbasis risiko (risk based supervision), memanfaatkan digitalisasi, dan mengedepankan prinsip pencegahan.
“Kita ingin pengawasan yang tidak hanya menemukan kesalahan, tetapi juga mencegah terjadinya penyimpangan sejak awal. Penguatan kapasitas APIP, peningkatan integritas aparatur, serta keterbukaan informasi publik menjadi fondasi utama menuju pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Lebih lanjut, Acep Ana menyampaikan bahwa DPRD, khususnya Komisi A, berkomitmen untuk terus mendorong kolaborasi yang konstruktif dengan Inspektorat Daerah dalam mengawal kebijakan strategis Pemerintah Kabupaten Bandung.
“Sinergi ini bukan untuk saling mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan setiap rupiah anggaran daerah benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik yang berkualitas. Tujuan akhirnya adalah kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung,” pungkasnya.
Melalui forum ini, diharapkan terbangun kesamaan perspektif antara APIP dan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, sehingga tata kelola pemerintahan daerah Kabupaten Bandung semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat menuju tahun 2027. (Akuy)







Komentar