Diduga Tak Terima Pemberitaan, Ketua Koperasi di Tasikmalaya Aniaya Wartawan

Daerah, HEADLINE47 Dilihat

Diduga Tak Terima Pemberitaan, Ketua Koperasi di Tasikmalaya Aniaya Wartawan Priangan.com

BERITAPEDIA. TASIKMALAYA – Aksi kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Agustiana Mulyono, wartawan dari media Priangan.com, diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum Ketua Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) berinisial H pada Rabu (25/2/2026) malam.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 20.30 WIB di area Rumah Sakit TMC Kota Tasikmalaya. Kejadian bermula saat Agustiana bermaksud menemui H untuk melakukan wawancara terkait pembangunan salah satu KDMP di wilayah tersebut. Keduanya sepakat bertemu di rumah sakit karena alasan terduga pelaku hendak berobat.

Namun, alih-alih mendapatkan keterangan wawancara, Agustiana justru mendapatkan tindakan kekerasan. Korban mengaku dihardik dan pelaku menyatakan tidak terima atas pemberitaan yang pernah dibuat oleh korban.

“Pelaku malah menghardik dan menyebut tidak terima atas pemberitaan saya. Lalu saya beberapa kali disundul di bagian kepala sampai merasa pusing,” ujar Agustiana saat memberikan keterangan di Polresta Tasikmalaya, Kamis (26/2/2026).

Kekerasan tersebut dilaporkan berlanjut hingga ke lobi rumah sakit. Meski petugas keamanan sempat mencoba melerai, rekan pelaku yang turut hadir diduga melarang satpam untuk ikut campur. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka lebam di bagian kepala dan rasa pusing.

Menanggapi insiden tersebut, Direktur PT Priangan Media Partners, Muhajir Salam, mengecam keras tindakan pelaku. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah resmi melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dan menyiapkan tim kuasa hukum.

“Tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa ditoleransi. Ini sudah masuk ranah pidana. Kami sudah melaporkan kasus ini ke Polres Tasikmalaya Kota untuk diproses lebih lanjut,” tegas Muhajir.

Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik serta kekerasan terhadap wartawan dapat diancam pidana penjara maksimal dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. (Red)

Writer: AndiEditor: Andi Rohendi

Komentar