Menu Singkong Keju Basi di SDN Rido Galih Bandung, Orang Tua Siswa Protes Program Makanan Bergizi Gratis

HEADLINE, BERITA55 Dilihat

Menu Singkong Keju Basi di SDN Rido Galih Bandung, membuat  Orang Tua Siswa memprotes Program Makanan Bergizi Gratis

BANDUNG, BERITAPEDIA – Pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kabupaten Bandung menuai kritik pedas. Orang tua siswa di SDN Rido Galih, Desa Tanjunglaya, Kecamatan Cikancung, mengeluhkan kualitas menu yang diberikan oleh SPPG Hegarmanah 2 karena dinilai tidak layak konsumsi.

Berdasarkan laporan di lapangan pada Jumat (27/2/2026), menu singkong keju yang dikemas dalam cup plastik ditemukan dalam kondisi basi dan berlendir pada pemberian tanggal 23 dan 24 Februari.

Keluhan Orang Tua dan Pihak Sekolah
Kondisi ini memicu kekhawatiran terkait kesehatan para siswa. Salah satu orang tua murid menyatakan bahwa makanan tersebut tampak jelas sudah tidak segar.

“Singkong keju yang dikemas dalam cup plastik terlihat berlendir dan basi,” ujar salah satu orang tua siswa dengan nada kecewa.

Pihak sekolah melalui salah satu guru SDN Rido Galih membenarkan kejadian tersebut. Pihak sekolah mengaku telah langsung menghubungi dan melayangkan komplain kepada pihak Badan Gizi Nasional melalui unit SPPG Hegarmanah 2.

“Orang tua siswa sepakat tidak akan menerima MBG untuk hari Rabu dan Kamis jika tidak ada perbaikan nyata. Bahkan, menu dua hari tersebut digabungkan di hari Jumat menjadi satu, namun nilainya terlihat jauh di bawah standar pemerintah,” ungkap sang Guru.

Klarifikasi dan Permintaan Maaf SPPG Hegarmanah 2

Menanggapi polemik ini, Kepala SPPG Hegarmanah 2, Fikri, mengakui adanya kesalahan pada menu yang disajikan di awal pekan tersebut. Ia berdalih ingin mengangkat nilai ekonomis pangan lokal.

“Kami ingin mengangkat makanan lokal dengan racikan ahli gizi kami. Kami memohon maaf kepada orang tua dan guru. Ini menjadi bahan evaluasi agar kandungan gizi lebih cocok untuk anak SD dan kejadian ini tidak terulang lagi,” jelas Fikri.

Sorotan Terhadap Perpres Nomor 115 Tahun 2025

Kasus ini menjadi alarm bagi pengawasan tata kelola MBG yang diatur dalam Perpres Nomor 115 Tahun 2025. Regulasi ini secara tegas mengatur mekanisme pengawasan yang melibatkan BPOM dan Kementerian Kesehatan untuk memastikan keamanan pangan.

Masyarakat mendesak unsur terkait di tingkat Kecamatan dan Kabupaten Bandung untuk lebih aktif mengawasi dapur-dapur mitra (SPPG). Langkah tegas berupa sanksi diperlukan bagi “dapur nakal” yang terbukti mengurangi nilai gizi atau standar harga yang telah ditetapkan pusat. (Andi)

Writer: AndiEditor: Andi Rohendi

Komentar