Ini dia, Manfaat Berpoligami Dalam Islam, Catat Prinsifnya!

  • Whatsapp
Manfaat Berpoligami
Ilustrasi.

POLIGAMI dalam Islam adalah praktik yang dibolehkan dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Islam memperbolehkan berpoligami, seorang pria menikah hingga empat istri, tetapi dengan syarat bahwa dia harus bisa berlaku adil kepada semua istri-istrinya.

Alloh ta’ala Berfirman:

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ ۝٣

Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim.

Dalil dari Sunnah.

Imam Ahmad meriwayatkan dari Salim, dari ayahnya, bahwa Ghailan bin Salamah ats-Tsaqafi masuk Islam dalam keadaan memiliki 10 isteri.

Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Pilihlah empat orang dari mereka.”

Ketika pada masa ‘Umar, dia menceraikan isteri-isterinya dan membagi-bagikan hartanya di antara anak-anaknya.

Ketika hal itu sampai kepada ‘Umar, maka beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku benar-benar menduga bahwa syaitan pada apa yang dicurinya dari langit telah mendengar kematianmu lalu melontarkannya ke dalam hatimu, dan mungkin engkau hanya tinggal sebentar.

Demi Allah, engkau benar-benar merujuk isteri-isterimu dan engkau menarik hartamu, atau aku benar-benar mengambilnya darimu dan aku memerintahkan supaya menguburkanmu untuk dirajam sebagaimana dirajamnya kubur Abu Raghal.”[3]

Abu Dawud meriwayatkan dari al-Harits bin Qais bin ‘Umairah al-Asadi, ia mengatakan, “Aku masuk Islam, sedangkan aku mempunyai delapan isteri.

Lalu aku menyebutkan hal itu kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bersabda, “Pilihlah empat di antara mereka.”[4]

Imam asy-Syafi’i meriwayatkan dalam Musnadnya dari Naufal bin Mu’awiyah ad-Daili, ia mengatakan, “Aku masuk Islam, sedangkan aku mempunyai lima isteri,

maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku, ‘Pilihlah empat, mana di antara mereka yang engkau sukai, dan ceraikanlah yang lainnya.’

Lalu aku mendatangi wanita yang paling lama menjadi pendamping, yang sudah tua lagi mandul, bersamaku sejak 60 tahunan, lalu aku menceraikannya.

Berikut adalah beberapa manfaat poligami yang sering disebutkan dalam konteks Islam:

  1. Kesejahteraan Sosial : Poligami dapat menjadi solusi sosial dalam kondisi tertentu, seperti ketika jumlah wanita lebih banyak daripada pria akibat perang atau bencana.Dalam situasi seperti itu, poligami dapat membantu mengurangi jumlah wanita yang tidak memiliki pasangan dan memastikan kesejahteraan mereka.
  2. Perlindungan terhadap Wanita : Dalam beberapa kasus, poligami dapat memberikan perlindungan ekonomi dan sosial kepada wanita, terutama bagi mereka yang berada dalam kondisi sulit, seperti janda atau wanita yang tidak memiliki penghidupan.
  3. Menjaga Kesucian : Poligami dapat menjadi alternatif untuk mencegah perzinahan. Dalam situasi di mana seorang pria memiliki dorongan seksual yang kuat dan istri pertamanya tidak dapat memenuhi kebutuhannya, menikah lagi secara sah dianggap sebagai solusi yang lebih baik daripada melakukan tindakan yang haramkan.
  4. Peningkatan Keturunan : Dalam beberapa budaya dan konteks sejarah, memiliki keturunan yang banyak dianggap penting. Poligami memungkinkan seorang pria untuk memiliki lebih banyak anak dari istri-istri yang berbeda.
  5. Keadilan dalam Distribusi Kekayaan : Jika seorang pria mampu secara finansial dan emosional, poligami dapat memungkinkan distribusi kekayaan yang lebih merata di antara keluarga-keluarga yang terlibat.

Meskipun Islam memperbolehkan poligami, penting untuk dicatat bahwa Islam juga menekankan tanggung jawab dan keadilan.

Jika seorang pria tidak mampu berlaku adil kepada semua istrinya, maka dia dianjurkan untuk menikahi satu istri saja.

Prinsip keadilan ini sangat ditekankan dalam Al-Qur’an, yang menyatakan bahwa berlaku adil adalah syarat utama untuk berpoligami.

 

Penulis: Dimas Madia

(Berbagai Sumber).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan