Konstruksi Ilmiah Hukum dalam perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

  • Whatsapp
IMG 20260909 115212
Suarman Gulo, SH.,MH.,CPM.,CPArb, Penasehat Hukum di Jawa Barat.

Beritapedia.co.id- Untuk menyelaraskan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dengan efektivitas penegakan hukum modern Tentu perlu adanya reformasi terkait dengan kewenangan Penegak Hukum pada Tingkat penyidikan, khususnya dalam  Proses Hukum acara pidana.

Berikut adalah poin-poin penting mengenai konstruksi ilmiah hukum untuk menjawab tantangan perubahan sistem KUHAP yang Dianggap mengalami Pergeseran Paradigma Dari Inquisitorial ke Accusatorial Modern:

Yang pertama, adalah dengan menempatkan tersangka atau terdakwa bukan lagi sebagai objek pemeriksaan pencari kebenaran, melainkan subjek yang memiliki hak setara dalam proses peradilan (due process of law).

Kedua, Harmonisasi dengan KUHP baru secara nasional;

Penyesuaian hukum acara pidana Suarman Gulo berpendapat agar selaras dengan asas pemidanaan baru, keadilan restoratif (restorative justice), dan keadilan korektif yang diatur dalam undang-undang pidana Materiil,dengan Perlu adanya  analisis komprehensif terhadap konstruksi pada sistem pembuktian, serta jenis-jenis Putusan pengadilan demi tercapainya harmonisasi dengan KUHAP Nasional.

Point selanjutnya yakni, Tantangan Era Digital dan Teknologi Pengaturan Upaya Paksa Digital.

Tantangan ini seperti Penyadapan, penggeledahan sistem elektronik, dan penyitaan data digital harus dikonstruksikan secara ketat melalui izin yudisial (judicial warrant) guna mencegah penyalahgunaan kewenangan Aparat penegak hukum.

Alat Bukti Elektronik sebagai Penguatan kekuatan hukum formil dari informasi dan dokumen elektronik sebagai perluasan alat bukti yang sah dalam sistem pembuktian pidana.

Penguatan Perlindungan HAM Perluasan Hak Bantuan Hukum: yang Wajib mendapatkan Pendampingan oleh ADVOKAT  sejak tahap awal, termasuk bagi saksi, korban, atau orang yang baru ditetapkan sebagai terperiksa/tersangka.

Lantas, apa yang berubah dari KUHAP Lama dengan KUHAP Baru?

Tentu, Mekanisme Kompensasi dan Rehabilitasi: Perbaikan sistem ganti kerugian yang lebih mudah, Cepat dan Adil bagi korban. Juga tidak tertutup bagi yang telah terjadi adanya salah tangkap atau pelanggaran prosedur hukum  acara.

Reformasi Kewenangan Penyidikan pengawasan Horizontal dan Vertikal:
Juga Suarman Gulo  Memperjelas mekanisme kontrol antar-aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa, Hakim) untuk memastikan proses penyidikan berjalan objektif dan profesional.

Standar Prosedur Operasional (SOP) Berbasis HAM: Mengintegrasikan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) ke dalam tindakan refresif maupun preventif aparat… Opini ini ditulis oleh Suarman Gulo, SH.,MH.,CPM.,CPArb salah satu praktisi hukum di Indonesia. (Andi)

Penulis: Andi Rohendi
Editor: Andi Rohendi
  • Whatsapp

Tinggalkan Balasan