Berita Pedia , Garut — Garut kembali d kejutkan oleh dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum Ustadz pesantren berinisial A.N di Pondok Pesantren Nurul Mu’min, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, kasus kini tengah menjadi perhatian publik. Kasus tersebut resmi dilaporkan ke pihak kepolisian oleh tim kuasa hukum korban dari Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Garut.
Kuasa hukum korban, Aditya Kosasih S.Kom., S.H., selaku Ketua tim Advokasi dan pendampingan hukum mengatakan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun terakhir.
“Laporan kami terkait dugaan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kami baru mengetahui kasus ini sejak hari Jumat kemarin, namun dugaan perbuatannya sudah berlangsung sekitar satu tahun ke belakang,” ujar Aditya kepada awak media usai membuat laporan.
Menurut penjelasannya, dugaan tindakan asusila itu terjadi di lingkungan pesantren dengan modus mengajak korban untuk melaksanakan salat tahajud. Namun saat korban terbangun, terduga pelaku diduga melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap anak tersebut. tidak hanya kekerasan seksual saja tapi kekerasan fisik dan mental berupa pukulan dan gigitan oleh pelaku terhadap korban ” sungguh biadab perbuatan ini apalagi modusnya. berkedok agama.
“Karena ini berada di lingkungan pesantren, modusnya mengajak korban untuk salat tahajud. Tetapi ketika anak itu bangun, terduga pelaku melakukan hal-hal yang tidak pantas terhadap korban,” katanya.
Saat ini, korban yang melapor baru satu orang. Meski demikian, pihak BBHAR membuka diri apabila nantinya terdapat korban lain yang ingin mendapatkan pendampingan hukum baik secara langsung mendatangi korban atau melalui hotline.
“Kalau ada korban lain, kami siap memberikan bantuan hukum kepada siapa pun yang membutuhkan pendampingan,” tegasnya.
Aditya juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian merespons laporan tersebut dengan cepat dan akan segera melakukan proses penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi hingga kemungkinan penetapan tersangka.
“Tadi kami sudah melaporkan dan respons dari pihak kepolisian cukup baik serta responsif. Selanjutnya akan ada pemeriksaan saksi-saksi dan proses hukum lainnya,” ujarnya.
Untuk sementara, terduga pelaku dijerat Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Selain mengawal proses hukum, BBHAR juga berkomitmen memberikan perlindungan dan pendampingan psikologis berupa trauma healing kepada korban guna memulihkan trauma akibat peristiwa tersebut.
“Kami akan terus mengawal kasus ini dan juga memberikan trauma healing atau pemulihan trauma terhadap anak korban,” tambahnya.
Terkait maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Garut, Aditya mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.
“Kami mengimbau kepada para orang tua agar selalu memantau dan memperhatikan anak-anaknya. Kepada pemerintah juga diharapkan ada perhatian lebih, termasuk terkait sertifikasi pendidik, meskipun di lingkungan pesantren,” katanya.
Ia juga menyinggung pentingnya perhatian dari pihak terkait, termasuk Kementerian Agama, mengingat pesantren berada di bawah naungan kementerian tersebut. Namun demikian, pihaknya menegaskan fokus utama saat ini adalah mengawal laporan tindak pidana yang telah diajukan.
“Untuk koordinasi lebih lanjut mungkin dikembalikan lagi kepada kementeriannya. Kami fokus memberikan laporan atas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh salah satu oknum di lingkungan pesantren di Garut,” pungkasnya. ( Diens- Nurony)






