BERITAPEDIA – Isu panas mengenai PHK Massal PPPK di era Presiden Prabowo Subianto akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari Pemerintah Pusat.
Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa narasi penghapusan tenaga kontrak pada tahun 2026 adalah informasi yang tidak tepat.
Pemerintah fokus melakukan penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar lebih berkelanjutan, bukan melakukan pemangkasan pegawai secara drastis.
“Tidak ada rencana penghapusan PPPK pada 2026. Justru pemerintah sedang melakukan penataan agar lebih terstruktur. Nasib tenaga PPPK, termasuk skema paruh waktu, tetap aman,” ujar Rini dalam keterangan resminya.
Ia membantah adanya instruksi pusat kepada daerah untuk melakukan pengurangan pegawai secara besar-besaran dalam waktu dekat.
Tekanan UU HKPD dan Beban APBD Daerah
Implementasi Aturan Belanja Pegawai memaksa pemerintah daerah mengevaluasi proporsi anggaran mereka secara ketat.
Berdasarkan mandat UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), daerah wajib menjaga kesehatan fiskal.
Pemda harus menekan belanja pegawai agar tidak membebani APBD, yang memicu kebijakan internal di masing-masing wilayah.
Kondisi ini menciptakan dilema bagi kepala daerah dalam mempertahankan ribuan tenaga honorer dan PPPK yang ada sekarang.
Fokus pemerintah daerah saat ini adalah menyelaraskan jumlah pegawai dengan kemampuan keuangan daerah yang semakin terbatas.
Efisiensi birokrasi menjadi harga mati untuk memenuhi standar persentase belanja yang ditetapkan oleh undang-undang tersebut.
Status Ribuan Pegawai dalam Penataan ASN
Data BKD Jawa Barat menunjukkan masih ada ribuan pegawai yang mengantre status menjadi PPPK Paruh Waktu tahun ini.
Kepala BKD Jabar, Dedi Supandi, menyatakan bahwa verifikasi data terus dilakukan untuk memastikan ketersediaan formasi dari pusat.
Sebanyak 26.968 pegawai masuk dalam pendataan awal setelah melalui proses penyaringan administrasi dan faktual yang sangat ketat.
“Dari jumlah tersebut, baru 23.366 pegawai yang resmi menjadi PPPK Paruh Waktu. Sementara 3.421 lainnya belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) karena mekanisme penggajiannya bersumber dari APBN atau kementerian terkait,” jelas Dedi, Selasa (20/1/2026).
Dedi memastikan pegawai yang sedang mengantre tetap bekerja dan tidak akan diberhentikan sesuai Surat Edaran KemenPAN-RB. (edt).


