Case Terkait Dengan Frasa Ecualty Before the Law Dan Relevansinya Atas Dominus  Litis

  • Whatsapp
IMG 20260714 125652
Suarman Gulo SH, atau akrab dipanggil Bung Melvin Law

Apa itu Case Terkait Dengan Frasa Ecualty Before the Law Dan Relevansinya Atas Dominus  Litis, SUARMAN GULO, S.H.,M.H.,CPM.,CPArb, mencoba untuk menggambarkannya, berikut catatannya.

Case Terkait Dengan Frasa Ecualty Before the Law Dan Relevansinya Atas Dominus  Litis, Adalah menjadi Bagian yang tidak Bisa dipisahkan Bagi Kedua sisi Penegak Hukum Yaitu Jaksa Dan Polisi.

Menurut opini Suarman Gulo yang akrab dipanggil bung Melvin, Frasa Ecualty Before the Law menegaskan bahwa penegak hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, sudah pasti harus taat pada ETIKA Dan Moralitas yang menjunjung tinggi jiwa Tri Brata dan TRI Krama  ADHYAKSA dengan berlandaskan Akhlak Mulia.

Oleh Hal tersebut, publik bertanya Apakah JAKSA  Bisa diperiksa bahkan digeledah oleh pihak Kepolisian? Jawabannya “Ya”Juga sebaliknya Apakah POLISI  bisa  diperiksa oleh Jaksa? sama jawabannya “Ya” kalau seperti Begitu Apa dasar Hukumnya?

  • Polisi Menggeledah Jaksa dasar Hukum: Pasal 33 KUHAP (untuk penggeledahan rumah) dan Pasal 37 KUHAP (untuk penggeledahan badan). Dengan Mekanismenya Polisi harus membawa Surat Perintah Penyidikan dan Surat Izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Dalam keadaan sangat mendesak, penyidik dapat langsung menggeledah, namun wajib segera melaporkannya kepada Ketua Pengadilan Negeri.

Penegak hukum harus saling menghormati kewenangan lembaga masing-masing sesuai prosedur, hukum acara yang berlaku.

  • Jaksa Menggeledah Polisi dasar Hukum: Pasal 6 ayat (1) KUHAP dan Pasal 284 ayat (2) KUHAP jo.Pasal17 PP No. 27 Tahun1983.
    Mekanisme: Sama seperti polisi, jaksa juga berwenang melakukan penyidikan untuk tindak pidana tertentu, seperti tindak pidana korupsi. Jika jaksa menyidik polisi dalam kasus korupsi, jaksa berhak melakukan penggeledahan dengan izin dari ketua pengadilan.

Dirilis Andi Rohendi

Penulis: Andi Rohendi
Editor: Andi Rohendi
  • Whatsapp

Tinggalkan Balasan