Penerimaan Pajak Galian C Diduga Tak Sebanding Dengan Potensi Miliaran Rupiah
Beritapedia, Garut – Dugaan adanya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Garut dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) semakin menguat. Perbedaan yang sangat mencolok antara potensi nilai ekonomi pertambangan dengan realisasi penerimaan daerah memunculkan pertanyaan serius: apakah terjadi pembiaran sistematis atau bahkan indikasi korupsi yang melibatkan lebih dari satu pihak?
Data yang menjadi perhatian pemerhati lingkungan menunjukkan target penerimaan Pajak MBLB Kabupaten Garut hanya sekitar Rp2,2 miliar, dengan realisasi sekitar Rp1,8 miliar. Sementara itu, berdasarkan perhitungan nilai penjualan pada satu lokasi galian C batuan, potensi transaksi diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp35 miliar x 20 % jadi jumlah pajak pertama dari 1 galian c mencapai 7.1 miliar Di Kabupaten Garut sendiri terdapat puluhan aktivitas galian C yang masih beroperasi.
Apabila data produksi, penjualan, dan aktivitas pertambangan tersebut benar, maka selisih yang sangat besar antara potensi ekonomi dan penerimaan daerah merupakan kondisi yang patut dipertanyakan. Situasi ini dapat mengindikasikan adanya kelemahan pengawasan, ketidakpatuhan pembayaran pajak, atau penyimpangan lain yang harus dibuktikan melalui audit dan penyelidikan oleh aparat yang berwenang.
Pemerhati lingkungan Garut, Ira Maryana, menyatakan bahwa apabila kebocoran penerimaan daerah terjadi dalam waktu lama tanpa adanya tindakan korektif, maka kondisi tersebut dapat mengarah pada dugaan adanya praktik yang dilakukan secara terstruktur atau melibatkan lebih dari satu pihak.
“Jika potensi pendapatan mencapai miliaran rupiah tetapi yang masuk ke kas daerah jauh lebih kecil, negara wajib hadir. Audit menyeluruh harus dilakukan terhadap seluruh aktivitas galian C, mulai dari volume produksi, penjualan, pembayaran pajak, hingga legalitas perizinannya. Bila ditemukan unsur persekongkolan yang merugikan keuangan daerah, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Secara hukum, apabila terdapat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau penyalahgunaan kewenangan, maka dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, pemungutan Pajak MBLB diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), sedangkan kegiatan pertambangan wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Garut, BPK, BPKP, Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK untuk melakukan audit investigatif terhadap seluruh aktivitas pertambangan galian C di Kabupaten Garut. Audit perlu menelusuri volume produksi, nilai penjualan, kepatuhan pembayaran pajak MBLB, legalitas perizinan, serta kemungkinan adanya pihak yang memperoleh keuntungan dengan mengorbankan hak keuangan daerah.
Apabila hasil audit dan penyidikan menemukan adanya persekongkolan yang menyebabkan kerugian keuangan negara, maka pihak-pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga saat ini, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang sah. ( *** ).







