Islam Bernegara: Kewarasan Bernegara yang Dilupakan!

  • Whatsapp
Islam Bernegara
Bendera Indonesia, Islam Bernegara.

Islam Bernegara: Kewarasan Bernegara yang Dilupakan!

Oleh: Nunu A Hamijaya

“Mengembalikan kewarasan bernegara, mengembalikan adab dalam kehidupan bernegara,” kata ANIES RASYID BASWEDAN, usai deklarasi Menara Perubahan yang dilakukan alumni-alumni Pelajar Islam Indonesia (PII) di Jakarta, Jumat (27/10/2023).

Jika membaca buku terbaru berjudul HISTORIOGRAFI UIBI ( 1916-2016), karya NUNU A HAMIJAYA diterbitkan Pusbangter bekerjasama dengan MPUI-I (Majelis Permusyawaratan Umat Islam Indonesia) yang belum lama ini menyelenggarakan Sidang Umum (SU) ke- 3 di Jakarta.

BACA JUGA: Madinah Indonesia, Sunatulloh dan Futuh dalam Kedamaian (Bagian I)

Kita akan mendapatkan jejak sejarah tentang bagaimana pejuang islam telah membreikan fondasi kewarasan bernegara yang berdasarkan ajaran Islam, dengan titiknolnya pada pidato Zelfbestuur, OEMAR SAID TJOKROAMINOTO, di Bandung 17 Juni 1916. Bahwa diskursus kewarasan bernegara berdasarkan ISLAM adalah tema paling krusial dihadapi dunia islam.

Sekalipun, bersepakat terhadap Negara Madinah dengan Piagam Madinah sebagai konstitusi, namun perjalanan sejarahnya tidaklah mulus setidaknya hingga era pemeritahan Islam zaman Khalifah Umar bin Khatab yang disebut sebagai IMPERIUM MUSLIM ( istilah HOS Tjokroaminoto dalam Buku Islam dan Sosialisme)

BACA JUGA: Madinah Indonesia, Sunatulloh dan Futuh dalam Kedamaian (Bagian II)

Dalam ingatan kolektif bangsa muslim di Hindia Belanda ini, sejak ZELFBESTUUR (1916), tercatat ada dua momentum historis tentang konstruksi kewarasan bernegara berdasarkan Islam yang diperjuangkan. PERTAMA, tatkala dalam Sidang BPUK, pada 22 Juni 1945 yang menghasilkan Piagam Djakarta, ditandatangani oleh sembilan tokoh nasional dengan 7 (tujuh) kata yang kemudian dihapus dalam konstitusi Negara RI hanya dalam waktu lima belas menit saja lewat tangan dingin M.HATTA.

Sejak peristiwa itu, maka umat islam Indonesia tidak lagi memiliki sandaran konstitusional lagi untuk menjalankan Syariat Islam dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. MOHAMMAD NATSIR mengungkapkannya peristiwa tanggal 18 Agustus 1945 itu dengan pernyataan ASTAGFIRULLOH. Hal ini mengisyaratkan bahwa perjuangan Islam Bernegara belumlah selesai !

KEDUA, dipicu oleh ditandatanganinya Perjanjian Linggarjati-Renville, yang menimbulkan pro kontra terhadap sikap politik pemerintahan Perdana Menteri Republik Indonesia dari kubu sosialis-komunis, SUTAN SJAHRIR – AMIR SYARIFUDIN.

Sejak ‘hijrah’-nya pemerintahan RI–Yogyakarta dengan meninggalkan dan menyerahkan wilayah Indonesia bagian Jawa Barat Priangan Timur,yang menimbulkan perlawanan bersenjata terhadap Belanda oleh barisan Sabilillah-Hizbulloh pimpinan S.M.KARTOSUWIRJO-ONI-KAMRAN dan berujung pada Kongres –Konferensi Tjisajong (1948) yang menghasilkan “ 7 ROADMAP PERJUANGAN UMAT ISLAM BANGSA ISLAM INDONESIA”.

Salah-satunya, yaitu mendirikan NEGARA ISLAM INDONESIA, yang memeroleh momentum politik internasional pada saat Konferensi Meja Bundar (KMB) berlangsung ( 4 Agustus – 27 Desember 1949) dengan adanya Proklamasi NII pada 7 Agustus 1949 mendahului 4 (empat) bulan lebih awal berdirinya Negara RIS, pada 27 Desember 1949.

Dalam pemikiran politik Imam S.M. Kartosuwirjo, bahwa sejak Renville ditandatangani, maka eksistensi negara RI Proklamasi 17 Agustus 1945 telah tamat riwayatnya karena telah dikhianati sendiri oleh SOEKARNO-HATTA-SJAHRIR, sebagai legal standing berdirinya negara yang bernama RI Yogyakarta dan Negara RIS adalah perjanjian internasional.

Lewat tragedi Agresi Militer II, Soekarno-Hatta-Agus Salim, dan lainnya menyerahkan diri untuk ditangkap dan ditahan di Bangka. Atas peristiwa ini, maka MR. SJAFRUDIN PRAWIRANEGARA,dkk mendirikan Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Bukittinggi. Hal yang tak diakui dan dipandang sebelahmata oleh Soekarno.

Maka, adalah tugas suci dan jihad fi sabilillah bagi umat islam bangsa Indonesia untuk melanjutkan perjuangan Proklamasi 17 Agustus ‘45 itu dengan menyempurnakannya sebagai perjuangan kemerdekaan sejati berdasarkan ISLAM.

Sejak berdirinya NII itulah, kewarasan bernegara dikonstruksi dan diperjuangkan selama 13 tahun kemudian (1949-1962) via a vis dengan Negara RIS yang berubah namanya menjadi NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) (17/8/1950) sebagai Negara yang berdasarkan KETUHANAN YANG MAHA ESA.

Adakah , Kewarasan Bernegara yang LEBIH objektif meskipun sangatlah BERAT jika itu dimaksudkan oleh ANIES RASYID BASWEDAN? Mahkamah sejarah yg akan membuktikan kebenaran nya! Jadilah pelaku dan aktor sejarah nya!

Jatinangor, 22 November 2023

Tinggalkan Balasan