Kades Sindanggalih Ogah Tandatangan Pengurus LPM Terbaru, Ada apa?

  • Whatsapp
IMG 20240805 WA0184
LPM Desa Sindanggalih
Kades Sindanggalih Ogah Tandatangan Pengurus LPM Terbaru! Ada apa?. Rupanya, inilah masalahnya…

Beritapedia.co.id, Cimanggung– Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang telah melaksanakan pemilihan Rabu (24 Juli 2024).

Pada pemilihan yang dilaksanakan melalui mekanisme Pemilihan keterwakilan, diantaranya Para Ketua RW, Kader, dan Tokoh Masyarakat,terpilihlah Jaelani sebagai Ketua LPM Desa Sindanggalih menggantikan bapa
Untuk periode 2024-2029.

Tugas pengurus LPM terbaru terpilih, tentu saja adalah melaksanakan pembentukan kepengurusan. Dan, kepengurusan LPM pun sudah diajukan ke Desa.

“Kami sudah menyusun.kepengurusan inti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Sindanggalih,” ucap Jaelani Ketua LPM.

Namun, setelah disodorkan kepada pemerintahan desa Sindanggalih, Hingga saat ini kepengurusan LPM yang kami bentuk belum juga dintanda tangani kades.

“Kami mempertanyakan kenapa sampai sekarang belum di tandatangan,”?? Tanya Jaelani.

Adapun pengurus LPM Desa Sindanggalih diantaranya: Ketua: Jaelani, Sekretaris: Ade Ajat Jatnika, Bendahara: Irma. Anggota: Cece Dedi Irawan, Sadiya Bagus Nur Ahmad, Maman Ade Sulaeman, Yeyep, Dadan dan Ali.

Usut, punya usut ada dugaan Kepala Desa tidak menginginkan salah satu nama yang disodorkan Ketua, yakni nama sekretaris Ade Ajat Jatnika.

“menurut informasi yang saya peroleh, Kepala Desa tidak mau sekretaris di jabat oleh yang naman ajat,”ujar Jaelani.

Padahal, menurut Jaelani beliau adalah kader yang memiliki kemampuan untuk mengurus lembaga Pemberdayaan masyarakat, berpengalaman di Desa.

” ia punya kemampuan, berpengalaman di desa dan punya jaringan ke pemerintahan serta tidak gaptek,”ujar Jaelani.

Ie berharap, Kepala Desa segera menandatangani kepengurusan LPM Desa Sindanggalih., supaya LPM bisa segera bekerja. Berita ini ditulis belum ada keterangan dari kepala desa.  (Opik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan