KPK Obok-Obok Rumah Pimpinan DPRD Jabar Terkait Suap Proyek Bekasi

  • Whatsapp
KPK geledah rumah Ono Surono terkait kasus suap proyek Bekasi. Pihak pengacara sebut ada kejanggalan penyitaan uang arisan istri.
KPK geledah rumah Ono Surono terkait kasus suap proyek Bekasi. Pihak pengacara sebut ada kejanggalan penyitaan uang arisan istri.

BERITAPEDIA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan penggeledahan paksa di kediaman Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono pada Rabu (1/4/2026).

Operasi senyap ini berkaitan erat dengan penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek serta gratifikasi yang menyeret Bupati Bekasi periode 2025-2030, Ade Kuswara.

“Penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudara ONS, yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, yang berlokasi di Kota Bandung,” tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Jejak Kasus Korupsi Proyek Bekasi dan Peran Ono Surono

Lembaga antirasuah menduga adanya aliran dana ilegal dari pengusaha Sarjan yang mengalir kepada sejumlah pejabat tinggi termasuk politisi senior Ono Surono.

Budi Prasetyo belum merinci barang bukti yang disita penyidik dari kediaman Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat tersebut karena kegiatan masih terus berlangsung.

“Kegiatan masih berlangsung. Kami akan update perkembangannya,” ucap Budi dalam keterangan tertulisnya kepada awak media di Jakarta.

Penyidik KPK sebelumnya telah memeriksa Ono Surono sebagai saksi pada Kamis (15/1/2026) terkait dugaan penerimaan uang dari pengusaha Sarjan yang kini sedang diadili.

Kasus ini bermula dari penetapan tersangka Bupati Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, yang diduga menerima suap sebesar Rp11,4 miliar dari pihak swasta.

“Sarjan didakwa menyuap Ade Kuswara dengan uang sejumlah Rp11,4 miliar agar mendapat paket pekerjaan Tahun Anggaran (TA) 2025,” ungkap Jaksa dalam dakwaan sebelumnya.

Kejanggalan Penggeledahan KPK di Kediaman Ono Surono

Pihak penasihat hukum menyayangkan tindakan penyidik yang meminta rekaman kamera pengawas atau CCTV di rumah kliennya dimatikan saat proses penggeledahan berlangsung.

Pengacara Ono Surono, Sahali, mengungkapkan bahwa kliennya menghormati proses hukum namun mencatat adanya prosedur yang dianggap melangkahi aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penyidik meminta agar CCTV di rumah Kang Ono dimatikan saat proses penggeledahan. Ini membuat kami bertanya-tanya mengapa harus mematikan CCTV?,” pungkas Sahali.

Sahali menambahkan bahwa penyidik menyita laptop dan uang tabungan arisan milik istri kliennya yang diklaim tidak memiliki hubungan dengan perkara suap tersebut.

“Kedua barang tersebut menurut kami tidak ada hubungannya dengan perkara. Terhadap penyitaan ini, kami sudah menyampaikan keberatan dalam berita acara,” tegas Sahali.

Pihak pengacara juga menyoroti ketiadaan surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana yang diatur secara tegas dalam Pasal 114 ayat 1 KUHAP.

“Penggeledahan di rumah klien kami dimaksudkan mencari alat bukti. Namun karena klien kami tidak terlibat, maka tidak ada bukti yang ditemukan,” lanjut Sahali.

Hingga saat ini, Ono Surono dilaporkan sedang berada di luar kota guna menjalankan agenda konsolidasi organisasi partai di wilayah Garut dan Tasikmalaya. (edt).

Ade Kuswara dan HM Kunang kini terancam jeratan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Saksi lain menyebut uang suap mengalir ke berbagai kepala dinas di Kabupaten Bekasi melalui sejumlah perantara dengan nilai total mencapai miliaran rupiah. (edt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan