IBAS Akan Surati Bappeda Garut Terkait Dugaan Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang oleh Galian C, Air Tanah, dan Pariwisata
Beritapedia, Garut – Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS) menyatakan akan segera mengirimkan surat resmi kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Garut guna meminta klarifikasi dan penjelasan terkait dugaan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang pada kegiatan galian C (batuan), pemanfaatan air tanah, serta usaha pariwisata di wilayah Kabupaten Garut.
Ketua LIBAS, Tedi Sutardi, menyampaikan bahwa surat tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan penataan ruang, perlindungan lingkungan hidup, dan optimalisasi pendapatan daerah yang bersumber dari pemanfaatan ruang dan sumber daya alam.
Menurut LIBAS, terdapat indikasi bahwa sejumlah kegiatan pemanfaatan ruang belum sepenuhnya sesuai dengan dokumen perencanaan tata ruang yang berlaku, sehingga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, konflik pemanfaatan ruang, serta dugaan kerugian terhadap pendapatan daerah.
> “Pemanfaatan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Jika terdapat kegiatan galian C, pemanfaatan air tanah, maupun pariwisata yang tidak sesuai dengan peruntukan ruang, maka pemerintah daerah wajib melakukan evaluasi dan pengawasan,” ujar Tedi Sutardi.
Mempertanyakan Dokumen Rencana Kerja Galian C
Selain persoalan kesesuaian tata ruang, LIBAS juga akan mempertanyakan keberadaan dokumen atau surat rencana kerja kegiatan galian C yang beroperasi di Kabupaten Garut.
LIBAS menilai bahwa dokumen rencana kerja merupakan bagian penting dalam pengelolaan usaha pertambangan karena menjadi dasar pelaksanaan kegiatan teknis di lapangan, termasuk pengelolaan lingkungan dan reklamasi.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 1 angka 16 menjelaskan bahwa:
> “Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) adalah rencana kerja dan anggaran biaya pada kegiatan usaha pertambangan.”
RKAB merupakan dokumen yang wajib disusun dan memperoleh persetujuan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
PP ini mengatur bahwa pemegang izin usaha pertambangan wajib menyusun dan memperoleh persetujuan RKAB sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pertambangan.
Apakah AMDAL Sah Jika Tidak Ada Rencana Kerja?
Secara hukum, dokumen lingkungan seperti AMDAL tidak otomatis batal hanya karena suatu perusahaan belum memiliki RKAB yang disetujui. Namun pelaksanaan kegiatan pertambangan dapat menjadi bermasalah apabila tidak didukung dokumen perencanaan operasional yang diwajibkan oleh regulasi pertambangan.
Dasar Hukum AMDAL
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 22 ayat (1):
> “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL.”
AMDAL berfungsi menilai dampak lingkungan suatu kegiatan sebelum dilaksanakan.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
Dokumen AMDAL harus memuat secara rinci rencana usaha dan kegiatan yang akan dilaksanakan. Apabila terdapat perbedaan mendasar antara pelaksanaan kegiatan dengan rencana yang menjadi dasar penyusunan AMDAL, maka dokumen lingkungan dapat dievaluasi kembali oleh instansi berwenang.
Potensi Dampak terhadap Pendapatan Daerah
LIBAS juga menyoroti kemungkinan berkurangnya potensi pendapatan daerah apabila pemanfaatan ruang, pemanfaatan air tanah, kegiatan pertambangan batuan, dan usaha pariwisata tidak berjalan sesuai ketentuan hukum.
Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai tata ruang berpotensi menghambat optimalisasi:
Pajak Air Tanah;
Pajak Barang dan Jasa Tertentu sektor pariwisata;
Retribusi daerah;
Pendapatan lain yang sah yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan lingkungan.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
UU ini memberikan dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk mendukung pendapatan asli daerah (PAD).
LIBAS Minta Transparansi
Melalui surat yang akan disampaikan kepada Bappeda Kabupaten Garut, LIBAS meminta:
1. Penjelasan mengenai kesesuaian tata ruang kegiatan galian C, pemanfaatan air tanah, dan pariwisata.
2. Data lokasi yang telah memperoleh Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
3. Informasi mengenai keberadaan dan status persetujuan RKAB kegiatan galian C.
4. Evaluasi potensi kehilangan pendapatan daerah akibat dugaan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang.
5. Keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan perundang-undangan.
LIBAS menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk mendorong tata kelola sumber daya alam yang transparan, akuntabel, serta menjamin bahwa pemanfaatan ruang di Kabupaten Garut memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan lingkungan hidup sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan:
> “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS) menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong pemerintah daerah serta instansi terkait untuk memastikan seluruh kegiatan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai hukum, tata ruang, dan prinsip perlindungan lingkungan hidup,” Tegasnya Tedi. ( *** ).







