Partai Demokrat SIAP Merapat dan gabung dengan Prabowo Subianto, AHY luncurkan Agenda Perubahan dan Perbaikan

  • Whatsapp
prabowo subianto sama ahay

BERITA PEDIA.CO.ID- BANDUNG, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan dukungan dan agenda perubahan kepada calon presiden Prabowo Subianto setelah pertemuan dengan Prabowo dan pimpinan partai dari Koalisi Indonesia Maju di Hambalang, Jawa Barat, pada tanggal 17 September 2023.

 

Dalam pertemuan tersebut, AHY dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan dukungan resmi dari Partai Demokrat kepada Prabowo untuk maju sebagai calon presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

 

AHY juga menitipkan agenda perubahan dan perbaikan yang diusung oleh Partai Demokrat. Ini tidak berarti mengganti atau menghapus seluruh program yang telah diterapkan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo, tetapi mengutamakan kelanjutan program yang baik dan perbaikan di bidang-bidang yang perlu ditingkatkan.

 

Deklarasi dukungan resmi Partai Demokrat akan diumumkan oleh AHY dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Demokrat pada tanggal 21 September 2023.

 

Agenda perubahan dan perbaikan merupakan visi dari Partai Demokrat dan didasarkan pada aspirasi dari para kader partai.

 

Sebelumnya, Partai Demokrat bergabung dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) bersama Partai NasDem dan Partai Keadilan Sejahtera dengan dukungan kepada Anies Baswedan di Pilpres 2024.

 

Namun, arah koalisi berubah setelah Partai NasDem dan PKB berkoalisi dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai bakal calon wakil presiden yang mendampingi Anies. Partai Demokrat kemudian mencabut dukungannya untuk Anies dan keluar dari KPP.

 

Hingga saat ini, hanya Anies yang telah mengumumkan pasangannya sebagai bakal calon presiden. Prabowo Subianto dan bakal calon presiden dari PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, belum mengumumkan nama pendamping mereka di hadapan publik.

 

Pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dari tanggal 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

 

Pasangan calon tersebut harus memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, termasuk dukungan minimal 115 kursi di DPR RI atau jumlah suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan