Petugas ACTS Akui Pernah Berikan Fee Proyek, Kasubag yang Mengumpulkan

  • Whatsapp
IMG 20230720 123444
Sidang lanjutan Kasus Suap Yana Mulyana Walikota Bandung.

BERITAPEDIA.CO.ID, BANDUNG- Kasus suap Wali Kota Bandung non aktif Yana Mulyana kembali menemukan fakta baru mengenai aliran fee proyek kepada Ketua DPRD.

Terungkap dalam persidangan dari pengakuan saksi Pegawai Harian Lepas (PHL) operator ATCS mengaku pernah dapat perintah untuk memberikan uang fee proyek kepada Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan.

IMG 20230720 123444
Sidang lanjutan Kasus Suap Yana Mulyana Walikota Bandung.

Operator ATCS Asep Gunawan itu memberikan kesaksian kepada majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus suap pengadaan CCTV dan Layanan Internet yang melibatkan Wali Kota Non aktif Yana Mulyana.

Asep mengaku, mendapat perintah dari Khairur Rijal untuk mengantarkan uang kepada Ketua DPRD Kota Bandung yang disampaikan kepada ajudannya.

“Pagi-pagi saya diperintahkan untuk mengantar (uang tersebut) ke ajudannya, ke Pak O” ujar Asep dalam keterangannya ketika bersaksi di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas 1A Bandung.

Meski begitu, Asep memberikan keterangan bahwa yang memberikan uang bukan dirinya. Melainkan rekannya yang berinisial R.

Dia tidak bisa memberikan uang tersebut ke ajudan Ketua DPRD lantaran ada tugas lain yang harus diselesaikan.

‘’Jadi uang tersebut kemudian diberikan oleh rekannya berinisial R, jadi bukan saya, waktu itu saya harus antar berkas dulu ke Gedebage,’’ tutur Asep.

Untuk mengganti pengantar uang, dirinya meminta izin dulu kepada Khairur Rijal yang waktu itu menjabat Skretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.

‘’Saya bilang ada tugas ini, beliau bilang ya udah sama R saja,’’ ungkap Asep.

Dia mengaku, pengiriman uang dilakukan melalui Patroli dan Pengawal (Patwal) dan ajudan pribadi yaitu R dan diberikan kepada O.

“Jadi diberikannya kalau nggak ke O ke R, melalu perintah atasan saya pa Rijal,” ungkapnya.

Besarnya uang tidak diketahui secara nominal, sebab sudah dimasukan ke amplop berwarna coklat, dan Asep mengaku tidak pernah mendapat perintah mengantar uang ke pejabat Pemkot Ema Sumarna atau Yana Mulyana.

Sementara itu, Kasubag Keuangan Dishub Kota Bandung berperan sebagai pengumpul fee Proyek, atas perintah Ricky Gustadi mantan Kadishub Kota Bandung.

Empat saksi yang dihadirkan adalah Kalteno selaku Kasubbag Keuangan Dishub Kota Bandung, Nur Aini Ismail Baranuri, Asep Gunawan dan Nadya Nurul Anisa selaku Pekerja Harian Lepas (PHL) ATCS  Dishub Kota Bandung.

Dipersidangan Kalteno mengaku, Ricky Gustiadi pernah memerintahkan untuk mengumpulkan dana dari berbagai bidang yang ada di Dishub Kota Bandung.

‘’fee proyeknya sebesar 5 persen hasil dari nilai proyek dan diperintahkan Pak Ricky Gustiadi,’’ kata Kalteno.

Menurut Kalteno, pengumpulan untuk fee proyek dilakukan pada 2020 dan berhasil terkumpul sebesar Rp 200 juta.

Dia mengaku, dana yang terkumpul tersebut digunakan sebagai fee proyek yang diperuntukan sebagai pembagian jatah THR pejabat di Pemkot Bandung.

“Pa Ricky yang perintah, untuk mengkordinir bidang-bidang buat THR,’’ ujar Kalteno.

Fee proyek juga diberikan kepada dua komisi yaitu B dan C di DPRD Kota Bandung.

Uang tersebut katanya dialokasikan untuk kebutuhan makan dan minum hingga kunjungan kerja para anggota dewan senilai Rp 20-25 juta.

Kalteno mengaku uang diberikan sebanyak dua kali dalam setahun yang diserahan kepada pendamping komisi berinisial N.

Kaltemno mengatakan, uang dikumpulkan hanya pada 2020-2021 saat dijabat mantan Kadishub Ricky Gustiadi.

Setelah Kadishub Ricky Gustiadi di rotasi dan diganti oleh Dadan Darmawan tidak ada lahi perintah untuk mengumpulkan fee proyek. “Itu pada 2022 pak Dadang meminta jangan dilakukan lagi,” pungkas Kalteno (red).

Tinggalkan Balasan