Karawang, BERITAPEDIA.CO.ID- Ribuan warga Karawang yang menjadi pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum, harus rela bayar tagihan air beserta retribusi sampah yang melekat dikenakan tiap bulannya.
Retribusi sampah yang dikutip melalui PDAM itu, alih alih berdasar pada Peraturan Bupati Karawang yang mengalami beberapa kali perubahan.
Berhasil terkonfirmasi melalui sambungan seluler, Selasa (17/10), Humas PDAM Karawang, Ali membenarkan Ikhwal tersebut.
“Memang benar pelanggan PDAM membayar tagihan beserta retribusi sampah senilai 7500, 10.000 hingga 40.000 tergantung kelasnya. setahu saya itu ada Perda nya tahun 2021” ujar Ali.
Dijelaskan Ali untuk hasil penarikan retribusi sampah bulan lalu mencapai 600 juta dan langsung di setor ke Kas Daerah.
“Pada Bulan Agustus hasil penarikan retribusi sampah mencapai 600 juta, kami langsung setor ke Kasda utuh tanpa potongan”jelasnya.
Lebih lanjut Ali memaparkan dalam hal penarikan retribusi sampah, tidak semua pelanggan bayar dan pihak PDAM tidak mengambil keuntungan.
” Ada Unit di Dua Kecamatan pelanggannya tidak bayar. Pihak PDAM tidak menerima bagian dari hasil tersebut. Semua disetor utuh ke Kas, hal itu tengah kami ajukan untuk ada sharing profitnya” papar Ali.
Sebelumnya dilain pihak, pegiat Badan Advokasi Indonesia (BAI) Cabang Karawang, H.Entang Sonjaya mengaku sempat melakukan advokasi terkait hal itu.
“Kami sempat menkonfirmasi terkait hal tersebut kepada pihak PDAM dan DLH, jawaban yang kami terima kami anggap tidak logis. Mekanisme penerimaan dan penyetoran hasil retribusi oleh PDAM kami nilai banyak celah kebocoran”tutur H.Entang.
Bahkan diungkapkan Sekertaris BAI itu, Sebelum Perbup terbit retribusi sudah dikutip dan tidak semua pelanggan bayar retribusi itu
“Perbup diterbitkan pertama tahun 2017, namun retribusi itu dikutip sejak tahun 2014 awalnya melalui PLN kemudian dipindah ke PDAM. Anehnya ada pelanggan di Dua Kecamatan yang menolak dan tidak bayar”ungkapnya.
Ditegaskan Sekertaris BAI pihaknya mendapat informasi dari Kepala Dinas LH Karawang, bahwa hal itu menjadi temuan dalam audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
“Kecurigaan kami terkait hal itu diperkuat dengan pernyataan Kadis LH, Wawan yang menerangkan adanya temuan BPK dalam aliran dana tersebut. Kendati hingga saat ini APH belum turun tangan. Pihak kami segera akan membuat laporan pengaduannya” pungkasnya menegaskan
***Heryawan Azizi

