BANDUNG – Sungguh miris, pihak SMP dan SMK BPI yang terletak di Desa Nanjung Mekar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat masih bersikeras menolak menyerahkan ijazah seorang lulusan siswa yatim piatu meskipun Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Barat telah dengan tegas melarang praktik penahanan ijazah oleh sekolah.
Kondisi ini menuai keprihatinan masyarakat, mengingat siswa tersebut sangat membutuhkan ijazahnya untuk melamar pekerjaan guna menghidupi dan membiayai adik-adiknya.
Kasus ini mencuat setelah siswa yang bersangkutan mengadu kepada salah satu tokoh pemuda setempat bahwa ia mengalami kesulitan dalam mendapatkan ijazahnya. Padahal, ijazah tersebut menjadi syarat utama dalam melamar pekerjaan demi mencukupi kebutuhan hidupnya dan adik-adiknya yang masih kecil.
Tokoh pemuda setempat, Galih, mengungkapkan keprihatinannya atas sikap pihak sekolah yang tetap mempertahankan kebijakan menahan ijazah.
“ Sungguh ironis, di saat pemerintah sudah menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun, masih ada saja pihak yang mengabaikan aturan tersebut, ” ucapnya pada awak media, pada Kamis (20/02/2025).
Apalagi, kata Galih, ini menyangkut nasib seorang anak yatim piatu yang tengah berjuang untuk bertahan hidup. Seharusnya pihak sekolah memiliki empati dan membantu, bukan justru mempersulitnya.
Beliau pun menyatakan masih banyak warga Kampung Karapiak Desa Nanjung Mekar, Kecamatan Rancaekek yang masih ditahan ijazahnya oleh pihak sekolah.
” Yang saya tahu, masih ada sekitar kurang lebih 20 orang warga setempat yang ijazahnya masih di tahan pihak sekolah BPI, dengan alasan masih ada tunggakan biaya pendidikan, ” ungkapnya.
Ia pun meminta Dinas Pendidikan turun tangan secara langsung untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Kami berharap Dinas Pendidikan baik Kabupaten maupun provinsi, bisa mengambil langkah tegas terhadap sekolah-sekolah yang masih membandel. Jangan sampai ada lagi kasus seperti ini yang merugikan siswa, terutama mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu, ” tegasnya.
Seperti sudah di ketahui bersama, Kadisdik Provinsi Jawa Barat melalui surat nomor : 3597/PK.03.04.04/SEKRE tanggal 23 Januari 2025, melarang sekolah menahan ijazah siswa dengan alasan apapun. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan hak pendidikan bagi seluruh siswa tanpa terkecuali.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMP dan SMK BPI belum ada itikad baiknya untuk memberikan ijazah siswa tersebut. Publik pun menantikan langkah nyata dari pemerintah dan Dinas Pendidikan dalam menindaklanjuti kasus ini demi menjamin hak-hak pendidikan bagi seluruh siswa di Jawa Barat. ( Akuy )

