Serahkan ke Negara, Kejagung Tampilkan Tumpukan Uang Sebanyak Rp 11,4 Triliun

  • Whatsapp
Tumpukan uang di Kejagung
Kejaksaan Agung memamerkan sebagian kecil Rp 11,4 triliun di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (10/4/2026).

BeritapediaKejaksaan Agung Kejagung Republik Indonesia (Kejagung RI) menampilkan tumpukan uang di area Kompleks Kejaksaan Agung pada hari Jumat (10 April 2026).

Uang tersebut direncanakan untuk diserahkan kepada negara dan akan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rangka acara Penyerahan Denda Administratif serta Penyelamatan Keuangan Negara dan Penguasaan Kembali Wilayah Hutan Tahap VI oleh Satuan Tugas PKH.

Sorotan Media menunjukkan bahwa tumpukan uang pecahan Rp 100.000 tersebut disusun dengan sangat besar, membentuk semacam dinding atau latar belakang yang membentang hampir di seluruh bagian belakang.

BACA JUGA: PGRI Jatinangor Sambut Syawal 1447 H dengan Halal Bihalal

Uang tersebut terlihat teratur disusun dalam balok-balok persegi panjang yang ditumpuk berlapis-lapis sehingga membentuk struktur serupa tembok bata merah.

Secara dominan terlihat warna merah, dengan garis putih dari uang kertas yang telah dikemas dalam bundel dan diikat dengan pita.

Ketinggian tumpukan ini mencapai lebih dari tinggi orang dewasa, yaitu sekitar tiga meter. Di bagian atas tengah tumpukan, ada papan atau label yang menunjukkan angka nominal yang sangat besar, yakni lebih dari Rp 11,4 triliun.

Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, jumlah total uang yang dipamerkan tidak sepenuhnya ditampilkan karena memperhatikan kebutuhan ruang. Namun, dalam kesempatan kali ini, belum ada informasi apakah jumlah uang yang ditampilkan melebihi nilai Rp 11,4 triliun.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah menyerahkan denda administratif dalam acara Penyerahan Denda Administratif serta Penyelamatan Keuangan Negara, dan Penguasaan Kembali Wilayah Hutan Tahap VI oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Jumat (10 April 2026).

Jumlah total uang yang diserahkan mencapai Rp 11.420.104.815.858 dan akan disetorkan ke kas negara.

Jumlah ini termasuk denda administratif di sektor kehutanan sebesar Rp 7.230.036.440.742, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari penanganan kasus tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI sebesar Rp 1.967.867.845.912, setoran pajak dari Januari hingga April 2026 sebesar Rp 967.779.018.290, setoran pajak dari PT Agrinas Palma Nusantara per 28 Februari 2026 sebesar Rp 108.574.203.443, serta PNBP dari denda terkait lingkungan hidup sebesar Rp 1.145.847.307.471.

Di samping itu, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali wilayah hutan yang terkait sektor perkebunan dan pertambangan. Pada sektor perkebunan kelapa sawit, sejak Februari 2025 hingga kini, Satgas PKH telah menguasai kembali area hutan seluas 5.888.260,07 hektar.

Sedangkan untuk sektor pertambangan, wilayah hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 10.257,22 hektar.

Di tahap VI, sejumlah area hutan tersebut diserahkan kembali kepada Kementerian Kehutanan dengan luas 254.780,12 hektar.

Area tersebut meliputi hutan yang bisa dikonversi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat seluas 149.198,09 hektar, Taman Hutan Raya Lae Kombih di Subulussalam, Aceh seluas 510,03 hektar, serta kawasan Hutan Gunung Halimun Salak di Bogor, Jawa Barat seluas 105.072 hektar.

Selain itu, lahan seluas 30.543,40 hektar diserahkan kepada kementerian/lembaga terkait melalui Kementerian Keuangan, kemudian dipindahkan ke BPI Danantara dan selanjutnya kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Tinggalkan Balasan