BERITAPEDIA.CO.ID,- Sidang Mira Irawati bin H. Oding terdakwa kasus Penipuan terhadap Korban Mochammad Luthfi Haffiyan, pengusaha asal Cicalengka memasuki agenda putusan hakim.
Sidang lanjutan agenda pembacaan putusan akan digelar Selasa, (20/1/2025) di Pengadilan Negeri Bandung.
Pada sidang sebelumnya, yang digelar Kamis (9/1/2025), dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa, Mira dituntut 2 tahun penjara oleh JPU. Tanpa di hadiri pengacaranya, Mira Irawati mengajukan keberatan, namun Jaksa tetap pada tuntutannya.
Pengacara Mira Irawati, Suarman Gulo, SH, MH, Cpn, mengutarakan alasan ketidak hadirannya dalam persidangan. Ia menegaskan bahwa ketidak hadirannya sebagai sikapnya terhadap peradilan yang dinilai Janggal oleh dirinya.
“Saya tidak hadir dalam persidangan sebagai bukti bahwa adanya kejanggalan pada peradilan Ini. Saya tetap pada pernyataan fakta sidang bahwa Ibu Mira tidak Pernah Meng Iming-iming Korban Dan Memaksa,”ucapnya.
Ia menilai janggal terhadap Peradilan karena, peradilan tidak mengindahkan fakta persidangan. Salah satunya adalah tidak bisa menghadirkan saksi kunci Yayat Sumirat.
Ia Suarman Gulo tetap berasumsi bahwa Mira tidak ada ranah pidana, tetapi perdata. Sebab, yang mengiming-imingi dan memaksa adalah saksi Yayat Sumirat.
“Orang yang melakukan pemaksaan Itu adalah Yayat Sumirat, dan mengiming-imingi korban pak Lutfi,”ucapnya.
Sementara itu kliennya sudah sesuai perjanjian kesepakatan kerjasama, bahkan sudah membayar sesuai berdasarkan perikatan perjanjian.
“Ibu Mira sudah sesuai dengan perjanjian pinjam berdasarkan dengan perikatan perjanjian, bahkan sudah melakukan pembayaran,”tegasnya.
Suarman Gulo merasa janggal terhadap Peradilan tersebut sebab majelis hakim mengesampingkan kehadiran Yayat Sumirat, yang berasumsi bahwa Yayat tidak ada hubungannya dengan kasus Mira irawati sebab hanya memperkenalkan.
“Logika hukum saja tidak mungkin terjadi tindak pidana, tanpa di perkenalkan dan atau di bantu oleh Yayat Sumirat ke Pak Lutfi”ucapnya.
“Perlu di pahami tindak pidana Itu unsurnya ada yaitu bisa menimbulkan keuntungan kepada orang lain dan merugikan orang lain yang bisa mendorong menyerahkan sesuatu dan atau tidak menyerahkan ssuatu,” kata Melvin Gulo Sapaan akrabnya.
Oleh Karena hal tersebut Mira dianggap sebagai korban Sistem peradilan yang tidak Fair.
Suarman Gulo menyarankan praktek peradilan yang tidak Baik harus dihentikan, Majelis Hakim dan Jaksa Tidak Pernah Memperhatikan Putusan Makamah Agung Dengan Nomor Perkara 902 K terkait dengan hutang piutang Lahir Dari perjanjian Bukan Tindak Pidana Dengan Etikat Baik melakukan Pembayaran.***

