Tiga Advokat Gugat Revisi UU Polri ke MK

  • Whatsapp
IMG 20260626 WA00331
Usulan Revisi UU Polri. Foto: Istimewa.

JAKARTA – Tiga advokat sekaligus penggiat hukum konstitusi mengajukan permohonan uji formil terhadap Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (10/6/2026).

Ketiga pemohon, yakni Syamsul Jahidin, Singgih Tomi Gumilang, dan Kharisma Jomenta Subakti, menilai proses pembentukan revisi UU Polri cacat prosedural karena tidak memenuhi prinsip keterbukaan, partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), serta bertentangan dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam permohonannya, para pemohon juga meminta Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan sela (provisi) untuk menunda pemberlakuan revisi UU Polri hingga proses pemeriksaan perkara selesai.

Pemohon I, Syamsul Jahidin, mengatakan revisi UU Polri disahkan dalam waktu yang sangat singkat sehingga tidak memberi ruang yang memadai bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan.

“Revisi UU Polri diundangkan hanya sekitar 20 hari sejak mulai dibahas di DPR. Proses yang berlangsung sangat cepat itu tidak memberikan ruang partisipasi publik yang bermakna sebagaimana diperintahkan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya dalam permohonan.

Menurut para pemohon, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah menegaskan bahwa pembentukan undang-undang wajib memenuhi tiga unsur meaningful participation, yakni hak masyarakat untuk didengar (right to be heard), hak agar pendapat dipertimbangkan (right to be considered), serta hak memperoleh penjelasan (right to be explained).

Namun ketiga hak tersebut, menurut mereka, tidak terpenuhi dalam proses penyusunan revisi UU Polri.

Pemohon II, Singgih Tomi Gumilang, menilai proses legislasi tersebut juga menimbulkan kerugian konstitusional bagi dirinya sebagai advokat yang dalam praktik sehari-hari berhadapan dengan institusi kepolisian.

“Sebagai advokat, norma-norma baru dalam UU Polri akan memengaruhi praktik penegakan hukum. Namun perspektif praktisi hukum tidak pernah dijadikan bahan pertimbangan dalam proses pembentukannya,” katanya.

Selain menyoroti aspek prosedural, para pemohon juga mengkritik sejumlah materi dalam revisi UU Polri, termasuk ketentuan yang dinilai membuka peluang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.

Mereka berpendapat pengaturan tersebut berpotensi bertentangan dengan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang menegaskan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Pemohon III, Kharisma Jomenta Subakti, menyatakan ketentuan tersebut dikhawatirkan mengganggu prinsip supremasi sipil dan kepastian hukum.

“Dominasi anggota Polri aktif dalam jabatan sipil berpotensi memengaruhi independensi penegakan hukum dan menurunkan kepercayaan publik terhadap prinsip supremasi sipil,” ujarnya.

Dalam permohonannya, para advokat juga menilai DPR tidak menjalankan kewajiban menyebarluaskan naskah revisi UU Polri kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Karena itu, mereka meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan proses pembentukan revisi UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hingga berita ini ditulis, Mahkamah Konstitusi belum menjadwalkan sidang pendahuluan atas permohonan tersebut.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan