Ratusan Warga Korban Banjir Bandang Geruduk Gedung DPRD Garut

BERITA, Peristiwa3 Dilihat

BERITAPEDIA.CO.ID, Garut,- Akibat banjir bandang yang terjadi pada tanggal 20 September 2016, Ratusan Warga yang masih menderita datangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Garut.

Dalam orasinya selasa 20 september 2023, mengingatkan pemerintah daerah dalam janjinya terkait rumah hibah yang belum terealisasi.

Bencana banjir bandang yang disebabkan luapan sungai cimanuk telah menimbulkan kerugian harta benda dan mengakibatkan banyak orang yang meninggal dunia.

Adapun total yang terdampak mencapi 2.525 KK. Dan 800 Kepala Keluarag harus direlokasi, melibatkan 8.900 jiwa yang tersebar di delapan kecamatan.

Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Bencana Indonesia ( AMPIBI ) Andri Hidayatulah mengatakan bahwa selain faktor alam, dugaan kuat ada kelalaian pemerintah dalam mencegah bencana ini.

Menurutnya UU No. 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana menjadikan pemerintah sebagai penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Andri menegaskan bahwa sebelum terjadinya bencana, pemerintah pusat dan daerah seharusnya melakukan berbagai tahapan tahapan kegiatan untuk pengurangan resiko bencana pencegahan, dan pemaduan dalam perencanaan pembangunan.

Selain itu setelah bencana terjadi, tahapn rehabilitas dan rekonstruksi terhadap korban harus dilakukan.

Namun andri menyatakan, bahwa hinggasaat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Garut belum memenuhi janji mereka terkait rumah hibah bagi korban bencana.

Ampibi berulang kali mempertanyakan hak legalitas kepemilikan tanah dan bangunan rumah kepada Pemerintah Kabupaten Garut, namun tidak pernah mendapatkan jawaban yang pasti, ucapnya.

Masyarakat korban banjir bandang merasa bahwa Pemerintah Daerah Garut, telah lalai dalam menjalankan kewajibannya dan menilai bahwa bupati garut yang segera habis masa jabatanya tidak bertanggung jawab terhadap warga yang masih menderita akibat bemcana tersebut.

Mereka berharap agar janji rumah hibah segera dipenuhi dan hak mereka sebagai korban bencana dihormati sesuai dengan UU penanggulangan bencana, Kata Andri Ketua Aliansi.*

Reporter: Nuroni

Komentar

Baca juga