Beritapedia.co.id, Jakarta – MK menyimpulkan bahwa Joko Widodo tidak terlibat dalam praktek nepotisme ketika ia menyetujui dan memberikan dukungan kepada putranya, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.
Putusan MK menolak argumen pendukung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang menuduh Jokowi melanggar aturan terkait nepotisme dalam Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, dan Undang-Undang Pemilu.
BACA JUGA: Saeful Bachri Dorong Maksimalkan Potensi di Kabupaten Bandung
“Mahkamah berpendapat dalil pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU 28/1999, dan Pasal 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata hakim MK Daniel Yusmic Foekh dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
Menurut Mahkamah Konstitusi, pihak Anies-Muhaimin tidak memberikan penjelasan yang memadai dan bukti yang cukup untuk mendukung dalil mereka, sehingga Mahkamah memiliki keraguan terhadap kebenaran dalil tersebut.
BACA JUGA: Ribuan Masyarakat lkut Meriahkan HUT Kabupaten Bandung ke-383 di Kecamatan Paseh
Selain itu, posisi wakil presiden yang menjadi sasaran perdebatan, adalah posisi yang dipilih melalui proses pemilihan, bukan ditunjuk ataupun dilantik secara langsung.
Itulah alasan mengapa MK memandang bahwa dukungan dan persetujuan Jokowi untuk kandidatur Gibran sebagai calon wakil presiden tidak dapat dianggap sebagai nepotisme.
“Jabatan yang terkait dengan larangan nepotisme adalah jabatan yang pengisiamya dilakukan dengan cara ditunjuk/diangkat secara langsung. Artinya, jabatan yang diisi melalui pemilihan umum tidak dapat dikualifikasi sebagal bentuk nepotisme,” kata Daniel.
Daniel menyebutkan bahwa MK juga telah menghilangkan peraturan yang melarang calon kepala daerah memiliki pertentangan kepentingan dengan petahana.
“Meskipun putusan tersebut, terkait dengan pengisian pencalonan kepala daerah, namun dengan telah dipersamakan antara rezim pemilihan kepala daerah dengan pemilihan umum oleh Mahkamah, relevan untuk dijadikan substansi dalam menjawab dalil pemohon a quo,” ujar dia.
Sumber: Tim.







Komentar