BERITAPEDIA.CO.ID, Soreang – Dalam rangka menindaklanjuti 17 Program Prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya nomor 11 terkait kelestarian lingkungan hidup, Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Bandung mengungkap kasus dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin atau ilegal.
Lokasi penambangan ilegal tersebut berada di kawasan Gunung Sungapan, Jalan Raya Soreang-Ciwidey, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
Menurut keterangan Warga, penambangan ilegal tersebut telah berjalan bertahun-tahun, hal itu dibenarkan oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung.
BACA JUGA: Percepat Pembangunan Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Legok Nangka
“Itu sudah lama pak, bahkan dulu saya pernah juga menyegel pengusaha tambang dilokasi tersebut,” Ungkap dia yang enggan dipublikasi namanya kepada Beritapedia.co.id, Rabu (6/11) saat dihubungi.
Menurutnya, kegiatan penambangan tersebut bahkan sudah diketahui dari sejak lama oleh pihak aparat penegak hukum (APH).
Saat dikonfirmasi, pihaknya tidak mengetahui alasan penambangan dilokasi tersebut masih bisa terus beroperasi hingga kemarin di tindak secara tegas.
Disisi lain, pengungkapan berdasarkan hasil penyelidikan petugas kepolisian, dimana aktivitas penambangan ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan, terhitung sejak Agustus 2024.
“Menurut laporan, kegiatan tambang ilegal ini telah berlangsung selama tiga bulan terakhir. Dalam kurun waktu tersebut, para pelaku diketahui menjual hasil tambang berupa tanah berbatu ke beberapa tempat, termasuk perumahan dan real estate di wilayah Bandung,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di lokasi penambangan ilegal, Selasa, 5 November 2024, kemarin.
Dari aktivitas ini, lanjutnya, material tambang dijual dengan harga Rp.300 ribu per tronton (24 kubik) dan Rp.100 ribu per dump truck (7 kubik).
Ia menambahkan, konsumen yang membutuhkan material tambang datang langsung ke lokasi atau memesannya terlebih dahulu.
Akan tetapi ia menegaskan bahwa selain keuntungan finansial, ada risiko besar yang dihadapi masyarakat.
Pasalnya, kegiatan tambang ilegal di area tersebut berpotensi menyebabkan bencana longsor di perbukitan sekitar.
“Longsor ini dapat membahayakan para pengguna Jalan Raya Soreang-Ciwidey yang berada di jalur berdekatan dengan lokasi tambang,” tuturnya.
“Jika longsor terjadi terutama saat arus lalu lintas sedang padat, kendaraan yang melintas bisa tersapu ke jurang di sisi kanan jalan, mengancam keselamatan para pengendara,” jelasnya.
Kusworo mengungkapkan untuk mencegah risiko tersebut, pihaknya langsung mengambil tindakan tegas yakni menyita sejumlah barang bukti yang berada di lokasi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kegiatan serupa dan turut melaporkan apabila menemukan aktivitas yang membahayakan lingkungan hidup di wilayah mereka,” ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 158 Jo. Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peratutan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.
“Pelaku terancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.100 miliar,” pungkasnya.










Komentar