Orang Sunda mah terkenal Someah, Santun Berbicara, jangan sampai menyinggung Profesi Jurnalis. Akibatnya dua Tiktok Warga diadukan ke Ditsibber Polda Jabar
Beritapedia co.id, Bandung – Dunia jurnalistik di Jawa Barat kembali terusik. Sekitar 50 wartawan dari berbagai media dan organisasi pers secara resmi mendatangi Direktorat Siber Polda Jawa Barat, Jumat (23/1/2026), untuk melaporkan sejumlah akun media sosial TikTok yang diduga melakukan intimidasi serta upaya pembatasan terhadap kerja jurnalistik.
Dua akun TikTok yang dilaporkan yakni Serd4du_ (ib) 87 dan @wajah_pribumi. Keduanya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Para wartawan yang tergabung dalam Aliansi Media tersebut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, berupa rekaman video, unggahan media sosial, hingga tangkapan layar percakapan yang dinilai mengandung unsur penghinaan, ancaman, dan pelecehan terhadap profesi wartawan.
Salah satu video yang menjadi objek laporan memperlihatkan pernyataan pemilik akun yang diduga melarang wartawan dari luar Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, untuk melakukan peliputan di wilayah tersebut.
Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk pembatasan terhadap kemerdekaan pers yang telah dijamin undang-undang.
Tak hanya itu, pemilik akun juga diduga melakukan ancaman secara langsung kepada salah seorang wartawan melalui pesan WhatsApp, termasuk ancaman akan mendatangi kediaman korban.
Tindakan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya intimidasi terhadap insan pers.
Salah seorang pelapor, Asep Bom, menegaskan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap segala upaya pembungkaman pers.
“Kami tidak bisa membiarkan intimidasi terhadap wartawan terus terjadi. Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang dan tidak boleh dihalangi oleh siapa pun,” tegasnya
Senada, Pimred Jabarkini.id, Devi Alex, menyatakan bahwa laporan tersebut telah diajukan secara resmi ke Direktorat Siber Polda Jabar.
“Hari ini kami secara resmi mengadukan akun TikTok Serdadu IB 87 beserta akun terkait @wajah_pribumi ke Direktorat Siber Polda Jawa Barat atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dua akun tersebut, yakni 5erd4du_(ib)87 dan @wajah_pribumi_870407, diketahui diduga dimiliki oleh seorang warga Kecamatan Cikancung bernama Iwan Baplang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan klarifikasi resmi.
Sementara itu, pihak Direktorat Siber Polda Jawa Barat membenarkan telah menerima laporan tersebut dan menyatakan kasusnya tengah diproses sesuai prosedur hukum.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini sedang kami dalami. Dalam waktu dekat, pemilik akun akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Apabila ditemukan unsur pidana, status perkara akan ditingkatkan,” ujar salah satu petugas Direktorat Siber Polda Jabar.***










Komentar