Mira Irawati Divonis Hakim 1 Tahun 8 Bulan Pada Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Bandung
BERITAPEDIA.CO.ID, BANDUNG– Mira Irawati bin H. Oding terdakwa kasus penipuan terhadap Pengusaha asal Cicalengka Mochamad Luthfi Haffiyan, sudah di vonis 1 tahun 8 bulan.
Vonis hakim tersebut dua bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni 2 tahun penjara. Hal itu terungkap pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (27/1/2025).
Diketahui terdakwa Mira Irawati telah terbukti bersalah melakukan penipuan dan penggelapan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, berkaitan dengan dugaan penipuan investasi yang ditawarkan Mira Irawati kepada korban dalam pengadaan barang dan jasa (makanan dan minuman) di lingkungan Pemkot Bandung.
Situasi di persidangan sebelum di bacakan putusan hakim, pengacara atau penasihat hukum Mira Irawati, Suarman Gulo, SH, MH, CPN, dicabut kuasanya oleh terdakwa.
Diduga pencabutan kuasa tersebut disebabkan oleh penasehat hukum bersikukuh terhadap alibinya bahwa pelaku utama yang diduga berinisial YS, adalah aktor dibalik terjadinya kasus pidana terhadap kliennya Mira.
Berikut adalah poin-poin penting dari Kasus Mira di Pengadilan Negeri Bandung.
Berdasarkan pantauan media sidang yang di gelar dari bulan Desember 2025 hingga Minggu ke 4 bulan Januari ini berjalan dengan lancar.
Kendati persidangan sempat mengalami penundaan pada sidang keempat, dan pada sidang putusan, namun proses persidangan di pengadilan terus berlanjut sampai finish.
Dugaan Keterlibatan Pihak Lain: Kasus ini menarik perhatian karena adanya dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Bandung berinisial YS yang disebut-sebut ikut membantu dalam rangkaian peristiwa pidana tersebut.
Namun, hal itu tidak terungkap di pengadilan Mira Irawati ini. Akan tetapi YS tercatat sebagai salah satu saksi yang pernah dimintai keterangannya di pengadilan.
Terdakwa diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah pengusaha dengan menjanjikan proyek mamin (makan minum) di Pemkot Bandung yang ternyata bermasalah.
Sementara itu Mochamad Luthfi Haffiyan selaku korban, melihat kejadian ini sebagai pelajaran berharga bagi dirinya. Terlebih ia sebagai pengusaha, bahwa menjalin kerjasama itu jangan hanya melihat keuntungannya saja.
Namun, harus dilihat dari resiko usaha yang terpahit. “Kejadian ini sebagai pelajaran bagi kami sebagai pengusaha, bahwa kerjasama usaha harus teliti dalam menganalisa usaha terutama dari resiko terpahit,” ungkap Kang Upi.
Secara pribadi ke berkesan dan berpesan terhadap lembaga peradilan, agar dapat menjalankan tufoksi peradilan, terhadap kelembagaan kejaksaan ia pun melihat harus bisa netral, jangan sampai main-main dalam menjalankan fungsinya.
“Kesimpulan dari kasus ini, kita sebagai warga negara yang patuh hukum, sebenarnya bisa terhindar dari upaya hukum apabila seseorang yang bersangkutan legowo menerima kesalahan dan ada niat baik untuk menyelesaikan secara mufakat,”tegasnya.
Penulis : Andi Rohendi.











Komentar