BERITAPEDIA.CO.ID, KAB BANDUNG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, melalui Kepala Unite Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah V, Eri Syahril menjelaskan untuk pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) telah dipermudah dengan mengisi beberapa berkas yang sudah disiapkan.
“Namun, untuk saat ini, karena berhubungan diakhir tahun 2023, masyarakat yang akan memproses pendaftaran PBB diserentakan selesai pada awal 2024,” kata Eri mengklarifikasi keluhan seorang warga, kepada Beritapedia.co.id di Cangkuang, Rabu (22/11/2023).
Menurut Eri, pemerintah Kabupaten Bandung sudah sangat mempermudah masyarakat untuk memproses pendaftaran dan melakukan pembayaran PBB dengan akses online dan melalui jasa pengiriman. “Kalo pembayaran semua tau, prosesnya sangat mudah, bisa melalui online dan jasa,” jelas Eri.
Eri menjelaskan, pendaftaran secara resmi sementara ini harus melalui Dispenda Kabupaten Bandung, meskipun sebelumnya bisa dilakukan pendaftaran objek pajak secara online dalam hitungan 14 hari.
“Jadi karena berhubung akhir tahun, sementara ini harus ke soreang, yang pasti bagi masyarakat yang hendak memproses silahkan pemberkasan di UPTD juga tidak ada kesulitan, cuman harus menunggu saja,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, WS (41) warga Cangkuang Rancaekek mengeluhkan sulitnya membayar PBB saat hendak memproses pendaftaran objek PBB ke Unit Pelaksana Tekhnis Daerah wilayah V di Cileunyi pada Selasa, (21/11) kemarin.
Namun, WS tersebut sebelumnya tidak mengetahui bahwa proses pendaftaran objek PBB terbatas jika langsung diselesaikan di Wilayah UPTD. Sehingga, dari proses itu bertahap ke Bapenda Kabupaten Bandung yang berlokasi di Soreang.
(Red)







