BANDUNG — Harapan mantan anggota kepolisian Cecep Ridwan untuk mempertahankan statusnya sebagai anggota Polri resmi sirna. Dalam sidang banding yang digelar Majelis Kode Etik Profesi Polda Jawa Barat, Senin (30/6/2025), Pimpinan Sidang memutuskan menolak permohonan banding dan menguatkan putusan sebelumnya berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan.
Putusan tersebut diambil setelah melalui proses persidangan banding etik yang mendalam, menyusul dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Cecep Ridwan terhadap banyak korban, termasuk Ridha Annisa Fitri.
Sebagaimana yang diutarakan Kuasa Hukum korban, Mallau, S.H., M.H. Beliau pun memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah tegas yang diambil oleh Majelis Kode Etik Polda Jabar.
“Kami sangat mengapresiasi putusan sidang banding ini. Putusan PTDH terhadap Cecep Ridwan merupakan bentuk keadilan yang selama ini diperjuangkan oleh para korban. Ini adalah langkah penting dalam penegakan etika dan kehormatan institusi Polri,” ujar Mallau dalam keterangannya kepada media, Senin (30/6/2025).
Menurutnya, keputusan tersebut menjadi bukti bahwa institusi kepolisian mampu bersikap objektif dan tidak mentolerir pelanggaran yang mencoreng nama baik korps Bhayangkara.
“Apa yang dialami klien kami bukan sekadar pelanggaran etik, tapi pengkhianatan terhadap amanah sebagai anggota Polri. Sudah sepantasnya hukuman dijatuhkan,” lanjut Mallau.
Ia menambahkan, keputusan ini juga menjadi harapan baru bagi para korban lainnya di luar sana untuk berani bersuara dan percaya bahwa keadilan bisa ditegakkan.
“Ini bukan hanya kemenangan bagi korban, tetapi juga untuk semua masyarakat yang menginginkan polisi yang bersih, profesional, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,” tegasnya.
Mallau memastikan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum lainnya, termasuk perkara pidana yang saat ini sedang berjalan.
“Etik sudah selesai, tinggal proses pidana yang harus terus dilanjutkan agar pelaku juga mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” pungkas Mallau.
Dengan keputusan PTDH ini, Cecep Ridwan secara resmi diberhentikan dari institusi kepolisian tanpa hak pensiun dan tanpa kehormatan, menandai berakhirnya kariernya sebagai aparat penegak hukum.
Putusan ini juga disambut baik oleh para korban yang sejak awal mengharapkan keadilan atas tindakan yang telah diperbuatnya. (Akuy)




