Hotman Paris resmi dilaporkan PWI Pusat

  • Whatsapp
PWI pusat
PWI Pusat resmi laporkan Advokat Hotman paris. Foto: Dok Media.

JAKARTA — Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Pusat) telah secara resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea kepada Polda Metro Jaya atas tuduhan penghinaan terhadap profesi jurnalistik.

Tindakan hukum ini menunjukkan bahwa perselisihan yang dimulai dari pernyataan Hotman kepada wartawan saat menghadiri acara di Kejaksaan Agung kini telah beralih ke ranah hukum.

Pelaporan tersebut disampaikan pada malam hari, tanggal 20 Juli 2026, oleh Anrico Pasaribu yang menjabat sebagai Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat.

Ia hadir dengan anggota pengurus PWI Pusat sebagai bentuk dukungan kolektif dan penguatan komitmen organisasi untuk menjaga martabat wartawan.

BACA JUGA: Tingkatkan Layanan Klinik Utama Rotinsulu Hingga Penanganan TBC Gandeng Pemkab Dan Kemenkes

Bersama Anrico, hadir juga Ketua Bidang Anti Kekerasan dan Keselamatan Wartawan Edison Siahaan, Wakil Ketua Bidang Hukum Jimmy Endey, Wakil Sekretaris Jenderal Kadirah, Bendahara Umum Sumber Rajasa Ginting, Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo, Sekretaris PWI Jaya Arman Suparman, dan beberapa wartawan yang bertugas di Polda Metro Jaya.

Laporan ini diterima dengan resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA untuk Laporan Polisi Nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juli 2026 pukul 20.37 WIB.

Dalam laporan awal ini, dasar tuduhan tindak pidana mengacu pada Pasal 242 KUHP Tahun 2023 terkait dengan isu ujaran kebencian.

Awal Mulanya Insiden di Kejaksaan Agung

Pelaporan ini merupakan langkah lanjutan dari kejadian yang berlangsung di Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada hari Jumat, 17 Juli 2026.

Setelah menemani kliennya, Hotman Paris diduga mengeluarkan pernyataan yang merendahkan terhadap wartawan yang tengah melakukan tugas mereka.

Beberapa pernyataan yang dipermasalahkan di antaranya adalah, “Kalau kalian tidak paham pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan,” serta, “Apakah kamu berpikir? ”

PWI Pusat menilai bahwa kata-kata tersebut tidak hanya menargetkan satu wartawan, tetapi juga dapat merendahkan martabat keseluruhan profesi pers yang memiliki peran konstitusional dalam menyampaikan informasi kepada publik.

“Kehadiran kami bersama Saudara Anrico Pasaribu adalah wujud solidaritas dan komitmen organisasi dalam menjaga kehormatan profesi jurnalis. Kritik dan perbedaan pendapat itu biasa, tetapi penghinaan dan intimidasi verbal terhadap wartawan saat mereka melakukan tugas tidak dapat ditoleransi,” ujar pengurus PWI Pusat setelah membuat laporan di Polda Metro Jaya.

Meneguhkan Perlindungan untuk Kebebasan Pers

Sebelumnya, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir telah menyatakan keprihatinan dan mengecam indikasi penghinaan kepada wartawan tersebut.

Ia menegaskan bahwa setiap narasumber berhak untuk menolak menjawab pertanyaan, mengoreksi informasi, atau mengakhiri wawancara.

Namun, Munir menekankan, hak tersebut tidak seharusnya diekspresikan dengan cara yang merendahkan martabat wartawan yang tengah melakukan tugas jurnalistik.

PWI Pusat menegaskan bahwa wartawan bekerja berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Oleh karena itu, segala bentuk penghinaan, ancaman, atau perlakuan yang merendahkan profesi jurnalisme dianggap perlu mendapatkan perhatian dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dengan laporan tersebut, PWI Pusat mengharapkan agar Polda Metro Jaya dapat menangani kasus ini dengan pendekatan yang profesional, objektif, transparan, serta sesuai dengan hukum.

Organisasi tersebut berpendapat bahwa proses hukum yang adil adalah aspek yang sangat penting untuk melindungi kebebasan pers sekaligus memastikan rasa aman bagi jurnalis dalam melaksanakan fungsi pengawasan sosial dan menyampaikan informasi kepada publik.

Tinggalkan Balasan