Beritapedia – Duta Besar Iran dan Wakil Tetap untuk Kantor PBB di Jenewa telah meminta komunitas global mengutuk serangan ilegal AS-Israel yang menargetkan jaringan telekomunikasi negara itu, di samping lokasi sipil lain.
Ali Bahreini menyampaikan hal ini terkait serangan ilegal AS-Israel dalam sebuah surat yang belum lama dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal Uni Telekomunikasi Internasional (ITU), Doreen Bogdan-Martin.
Beliau menyatakan bahwa serangan udara belum pernah terjadi sebelumnya pada infrastruktur telekomunikasi berdaulat Iran “adalah serangkaian pelanggaran serius dan belum pernah terjadi sebelumnya terhadap Konstitusi ITU, Konvensi, dan Peraturan Radio,” dalam pernyataannya.
Dia juga mengecam serangan militer tanpa sebab dari AS dan rezim Israel terhadap Iran sebagai pelanggaran nyata serta berat terhadap aturan internasional, mencakup Piagam PBB, Hukum Kemanusiaan Internasional, dan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional.
BACA JUGA: Operasi Janji Sejati 4 Pasukan Bersenjata Iran: Dari Tel Aviv ke Dimona
Serangan yang diarahkan pada Iran itu secara langsung mengenai prasarana sipil vital di area pemukiman seperti rumah sakit, tempat penyimpanan bensin, kantor polisi, gelanggang olahraga, taman, tempat belajar, dan juga kendaraan ambulans, tambahnya.
Pengeboman terencana terhadap Stasiun Penyiaran Republik Islam Iran (IRIB) mengakibatkan musnah total atau sebagian dari kantor pusat penyiaran tersebut, beserta beberapa stasiun pemancar darat.
Sementara itu, perwakilan Iran menyinggung perkiraan awal yang memperlihatkan bahwa serangan musuh menyebabkan kerugian senilai di atas 150 juta dolar AS pada prasarana telekomunikasi Iran dan memutus koneksi lebih dari 15 juta penduduk sipil dari layanan penyiaran umum.
Dia turut menyampaikan wafatnya dua pegawai teknis saat melaksanakan tugas mengamankan jalur komunikasi warga sipil.
BACA JUGA: PBB kecam perdagangan budak, 123 negara nilai kejahatan terberat sejarah kemanusiaan
“Mengacu pada Pasal 79 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa, wartawan dan tenaga pendukung teknis mereka dilindungi sebagai warga sipil; serangan yang disengaja terhadap mereka adalah pelanggaran kejahatan perang,” tegas Bahraini.
Selain itu, perusakan fasilitas penyiaran merupakan ‘pemanfaatan sensor sebagai senjata mematikan,’ yang bertentangan dengan Pasal 6 dan 19 Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang menjamin hak untuk hidup dan kebebasan mencari serta menyampaikan informasi.
Selain itu, perwakilan itu mendesak Biro Radiokomunikasi dan Sekretariat Jenderal agar mengeluarkan kecaman resmi mengenai serangan udara AS-Israel dan membahas masalah tersebut dalam rapat Dewan Regulasi Radio (RRB) mendatang.
Ia kemudian menuntut pembatalan hak istimewa rezim agresor mengenai alokasi frekuensi sampai mereka menaati Konstitusi ITU dan hukum internasional.
Ia juga meminta adanya jaminan yang mengikat guna melindungi fasilitas telekomunikasi warga sipil dari sasaran militer.
Amerika Serikat dan Israel memulai aksi serangan kriminal mereka terhadap Iran pada tanggal 28 Februari dengan menghilangkan Pemimpin Revolusi Islam Ayatollah Seyyed Ali Khamenei, bersama beberapa komandan militer utama, sebuah penyimpangan jelas dari batasan kedaulatan negara itu.
Penjahat perang AS-Israel dengan sengaja menyerang sarana sipil dan instalasi energi Iran, mengakibatkan ratusan warga Iran meninggal dunia.
Iran segera mulai merespons serangan teroris militer itu dengan menembakkan misil dan pesawat nirawak ke wilayah yang dikuasai Israel serta markas dan kepemilikan AS di beberapa negara sekitar.







