Hukum dan Kebijakan:
Paradigma Kebijakan Politik dan Hukum Putusan Bebas VS Putusan Lepas
oleh Suarman Gulo, SH., CPN,
BERITAPEDIA, CIMAHI- Berdasarkan UU No. 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum acara pidana (KUHAP 2025) secara konseptual ditujukan untuk melindungi individu dari kesewenangan negara.
Meskipun KUHAP 2025 disusun berdasarkan Doktrin Iis Puniendi dengan Participatory Approach. Akan tetapi secara paradigmatik wajib dipahami bahwa kandungan filosofis dari KUHAP 2025 tidak terlepas dari implementasi fungsi instrumentasi dari asas legalitas.
Menurut Eddy O.S Hiariej (2024:77) yaitu dalam batas-batas yang telah ditentukan oleh undang-undang, aparat penegak hukum Boleh melakukan tindakan terhadap pelaku tindak pidana. Sebab itu, hukum secara pidana juga berpegang pada Lex scripta (tertulis), Lex certa (jelas), Lex stricta (ketat).
Dalam kontek ini, maka pada prinsipnya tidak boleh dilakukan interprestasi terhadap hukum acara pidana, namun sebaliknya ketika hukum acara pidana haruus ditafsirkan maka guna melindungi hak asasi manusia berlaku prinsip Exceptio Format Regulam (harus ditafsirkan menguntungkan bagi tersangka/terdakwa.
Dengan ini berpendapat, manifestasi atas konseptualisasi norma dari fungsi instrumentasi asas legalitas tersebut terkandung dalam pasal 2 KUHAP 2025, yang dengan tegas menyatakan bahwa acara pidana hanya dapat dilaksanakan berdasarkan tata cara yang diatur dalam undang-undang.
BACA JUGA : Mira Irawati Divonis Hakim 1 Tahun 8 Bulan Pada Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Bandung
Putusan Bebas vs Putusan Lepas
Perubahan upaya hukum putusan bebas (vrijspraak) dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag Van rechtsvervolging) sebagaimana diatur dalam KUHAP 1981 maupun KUHAP 2025, terletak pada perbedaan norma yang mengatur mengenai upaya hukum banding ke pengadilan tinggi yang dapat dilakukan oleh terdakwa atau penuntut umum terhadap semua putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum (vude pasal 67 Jo. Pasal 233 ayat (1) KUHAP 1981).
Sementara itu, norma terkait syarat putusan bebas dan putusan lepas itu sendiri diatur dalam Pasal 191 ayat (1) dan (2) KUHAP 1981.
Hal ini berbeda dengan norma yang mengatur putusan bebas dan putusan lepas serta upaya hukumnya dalam KUHAP 2025, Dimana pasal 244 ayat (2) bahwa ..
“dalam hal tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, terdakwa diputus bebas,”.
Kemudian pasal 244 ayat (4) mengatur bahwa dalam hal terdakwa diputus bebas, terdakwa yang ada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan”.
Selanjutnya terhadap putusan lepas, pasal 244 ayat (3) mengatur bahwa “dalam hal perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi ada dasar oeniadaan pidana, terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum”.
Kemudian pasal 244 ayat (5) mengatur bahwa “dalam hal terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum, dan penuntut umum tidak melakukan upaya banding, terdakwa yang ada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan “.
Berdasarkan pengaturan diatas, dapat dilihat dalam dua perspektif, Pertama, dalam perspektif perbandingan, KUHAP 1981 dan KUHAP 2025 telah secara tegas membedakan syarat putusan bebas dan putusan lepas.
Dimana, putusan bebas menurut KUHAP 1981 disandarkan kepada tidak terbuktinya kesalahan terdakwa. Padahal jika unsur kesalahan tidak terbukti, maka sepatutnya terdakwa diputus lepas.
Kedua, pada tataran implementatif terdapat perbedaan tafsir terkait upaya hukum terhadap putusan bebas, yaitu pada satu sisi ada pendapat yang menyatakan bahwa berdasarkan pasal 285 KUHAP 2205, terhadap putusan bebas penuntut umum masih dapat mengajukan banding ke pengadilan tinggi menguatkan putusan bebas. Maka penuntut umum tidak dapat mengajukan kasasi sesuai pasal 299 ayat (2) hirup a KUHAP 2025.
Pada sisi lainnya ada pendapat yang menyatakan bahwa tidak ada lagi upaya hukum terhadap putusan bebas baik ke pengadilan tinggi sesuai pasal 244 ayat (2) dan (4) maupun kasasi sesuai pasal 299 ayat (2) hurup a KUHAP 2205.***

