Polres Cimahi Sikat Pengedar Sabu Modus Tempel di Cigugur Tengah

  • Whatsapp
Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi sukses membongkar praktik peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota Cimahi.
Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi sukses membongkar praktik peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota Cimahi.

BERITAPEDIA – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi sukses membongkar praktik peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota Cimahi.

Aparat menangkap tersangka berinisial WSD (32) di Jalan Jenderal H. Amir Machmud, Kelurahan Cigugur Tengah, Selasa, 31 Maret 2026.

Penangkapan warga Ngamprah ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya.

BACA JUGA: 

Kasat Reserse Narkoba Polres Cimahi, Iptu Reyhan Kusuma, menegaskan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan indikasi aktivitas mencurigakan.

Petugas menyita barang bukti sabu seberat 6,20 gram yang sudah dikemas dalam beberapa paket plastik bening.

Tersangka tidak berkutik saat petugas menemukan barang haram tersebut di lokasi kejadian perkara.

Operasi Senyap Satresnarkoba Polres Cimahi Ringkus Tersangka WSD

Langkah taktis yang dilakukan oleh jajaran Polres Cimahi membuahkan hasil signifikan dalam memutus mata rantai distribusi sabu lokal.

Petugas langsung membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke markas untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Keberhasilan ini menekan angka kriminalitas narkoba yang kian meresahkan masyarakat di lingkungan pemukiman padat penduduk.

“Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari D dan membaginya menjadi paket siap edar,” ujar Reyhan saat dikonfirmasi, Kamis.

BACA JUGA: Pemkot Cimahi Resmi Terapkan WFH ASN di Hari Rabu

Penyelidikan mendalam kini mengarah pada identitas pemasok besar berinisial D yang masih dalam pengejaran intensif aparat kepolisian.

Fokus utama Polres Cimahi saat ini adalah menangkap otak di balik suplai narkoba tersebut secepat mungkin.

Tersangka WSD diketahui mengolah kembali sabu mentah yang ia terima menjadi paket-paket kecil siap jual secara eceran.

Polisi menemukan timbangan digital yang digunakan tersangka untuk memastikan berat paket sabu tersebut akurat sebelum diedarkan kembali.

Tindakan tegas dari Polres Cimahi diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika lainnya.

Modus Tempel dan Jaringan Rahasia yang Diungkap Polres Cimahi

Sistem tempel menjadi strategi andalan tersangka untuk menyamarkan transaksi dari pantauan langsung anggota kepolisian di lapangan.

Berdasarkan hasil interogasi Polres Cimahi, tersangka menempatkan barang di lokasi tertentu sesuai arahan dari sang pemasok utama.

Pola ini memanfaatkan aplikasi pesan instan sebagai sarana komunikasi rahasia untuk menentukan titik koordinat penempelan sabu.

“Diantaranya ukuran S (small) dan M (medium), setelah menjadi paket siap edar kemudian oleh pelaku diedarkan,” jelas Reyhan.

BACA JUGA: Hujan Angin di Cimahi Picu Pohon Tumbang dan Hambat Lalu Lintas

Tersangka juga memotret lokasi penempelan dan mengirimkannya kepada pembeli melalui akun WhatsApp serta akun media sosial Zangi.

Inovasi kejahatan digital ini menjadi tantangan tersendiri yang berhasil dipatahkan oleh tim siber Polres Cimahi.

Rekam jejak tersangka menunjukkan bahwa aksi kriminal ini telah dilakukan sebanyak dua kali dengan total berat mencapai 30 gram.

“Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp1 juta setiap turun bahan sabu, serta bisa menggunakan narkotika tersebut gratis,” imbuh Reyhan. Keuntungan finansial dan kecanduan pribadi menjadi motif kuat tersangka nekat menjalankan bisnis terlarang ini berulang kali.

Kini tersangka harus menghadapi jeratan hukum berat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Polisi menerapkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal. Selain itu, WSD dijerat Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026. (edt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan