Hasil Uji Petik BPK, Dinas PUTR Kab Bandung Dipersoalkan!

Beritapedia.co.id, Bandung – Hasil uji petik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat terhadap kekurangan volume atas 19 paket pengerjaan jalan, irigasi dan jaringan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung menjadi sorotan publik.

Hal itu diketahui Beritapedia.co.id berdasarkan data yang diterima belum lama ini.

Pada data tersebut dinyatakan kekurangan atas 19 paket itu sebesar Rp. 738.921.839,44 dengan belanja modal Tahun Anggaran (TA) 2022 sebesar Rp. 380.946.268.683,00.

Sementara yang terealisasi sebesar Rp. 366.453.799.003,00 atau 96,20 persen dari anggaran.

Berdasarkan uji petik BPK Provinsi Jawa Barat Nomor : 24A/LHP/XVIII.BDG/05/2023 pada 11 Mei 2023 bersama dengan Kontraktor Pelaksana, Pengawas Lapangan, PPK, PPTK dan Inspektorat ditemukan Rekapitulasi nilai kekurangan Volume Atas 19 Paket Sebesar Rp1.555.495.218,67.

Hasil uji petik itu menyebutkan, masing-masing sebanyak 14 pengusaha sebagai pihak ketiga sudah mengembalikan.

Namun, masih ada yang belum menyetor yaitu sebesar Rp. 738.921.839,44 diantaranya 1. CV BTN sebesar Rp 30.233.529,31, 2. CV KC sebesar Rp 7.117.305,36, 3. CV MG sebesar Rp 23.440.713,89 4. CV SU sebesar Rp 374.593.701,43; dan 5. CV TKS sebesar Rp 303.536.589,45.

Atas temuan tersebut Kepala Dinas PUTR Kabupaten Bandung saat dikonfirmasi media enggan memberikan tanggapan, terlebih tidak bisa ditemui.

“Maaf Pa yaa, Bapak Kadis Sibuk banget awal tahun,” singkat salah satu staf yang tidak disebut namanya, Jumat (12/1/2024), di kantornya.

Diketahui, berdasarkan rencana aksi temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat Nomor: 24A/LHP/ XVIII.BDG/ 05/2023 pada 11 Mei 2023 Bupati Bandung, akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dalam waktu 60 hari, namun hingga saat ini ternyata diduga kuat belum dibuktikan.***

Komentar