JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan niat untuk mengevaluasi kembali kebijakan mengenai cukai hasil tembakau atau cukai rokok.
Ia mengekspresikan kekhawatirannya terhadap dampak signifikan dari tarif yang sangat tinggi terhadap keberlangsungan industri dan kehidupan para pekerjanya, sambil menegaskan bahwa kebijakan fiskal tidak seharusnya “menghancurkan” sektor yang padat karya.
Pernyataan ini menunjukkan kemungkinan perubahan dalam pendekatan pengelolaan cukai, yang selama ini meningkat secara signifikan dari tahun ke tahun. Mencari Solusi Antara Aspek Fiskal, Kesehatan, dan Ketenagakerjaan Purbaya menekankan bahwa rata-rata tarif cukai rokok telah mencapai 57%, yang menurutnya mengejutkan.
“Saya bertanya tentang cukai rokok, sekarang berapa rata-ratanya? 57 persen. Sangat tinggi,” ungkapnya seperti dilansir pada Minggu (21/9/2025).
Ia berpendapat bahwa pembahasan mengenai cukai perlu mencari keseimbangan antara penerimaan negara, kesehatan masyarakat, dan keberlangsungan pekerjaan.
Purbaya menuturkan, selama pemerintah belum memiliki program yang mumpuni untuk menampung tenaga kerja yang terkena dampak, industri rokok tidak seharusnya dihapuskan begitu saja.
“Diskusi ini harus memperhatikan semua aspek. Kita harus lihat. Selama belum ada program yang dapat menampung tenaga kerja yang menganggur, industri tersebut tidak boleh dihentikan. Kita hanya akan menciptakan kesulitan bagi masyarakat. Namun, tetap perlu ada batasan,” katanya.
Kebijakan Cukai Harus Sejalan dengan Tanggung Jawab Sosial Lebih lanjut, Menkeu mengkritik cara kebijakan yang hanya menekan sektor industri tanpa memberikan solusi yang jelas untuk pekerja yang mungkin kehilangan pekerjaan.
Ia menyebut tindakan seperti itu sebagai kebijakan yang tidak bertanggung jawab.
“Orang harus menyadari risiko dari merokok. Namun, tidak seharusnya kebijakan yang membunuh industri rokok diterapkan tanpa memberikan bantuan bagi tenaga kerjanya. Itu adalah kebijakan yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Purbaya mengakui bahwa tujuan dari cukai adalah untuk mengurangi konsumsi, tetapi ia memperingatkan bahwa dampaknya tidak hanya itu, tetapi juga akan mempengaruhi kapasitas produksi industri dan penyerapan tenaga kerja.
Purbaya juga khawatir bahwa tekanan yang berlebihan pada industri legal akan membuka peluang bagi peningkatan peredaran rokok ilegal dari luar negeri, yang pada akhirnya akan merugikan negara. Oleh karena itu, ia berencana untuk terjun langsung ke lapangan guna mendapatkan pemahaman yang lebih baik.
“Jadi, kita akan memantau perkembangan rokok ini. Saya akan pergi ke Jawa Timur, berdiskusi dengan pelaku industri, dan melihat situasinya secara langsung,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap pasar domestik.
“Karena tidak adil jika kita menarik ratusan triliun rupiah pajak dari rokok, sementara mereka tidak mendapatkan perlindungan dan pasar mereka terancam. Kita sedang merusak industri kita sendiri dan memungkinkan masuknya produk ilegal dari China atau negara lain,” tuturnya.
Pernyataan Menkeu Purbaya ini mencerminkan adanya pendekatan baru dalam kebijakan cukai rokok yang akan datang.
Fokusnya tidak hanya pada pengendalian konsumsi dan penerimaan negara, tetapi juga pada perlindungan industri domestik dan kesejahteraan jutaan pekerjanya.
Dialog dengan pelaku industri di Jawa Timur akan menjadi langkah awal yang krusial dalam menentukan arah kebijakan ini. *











Komentar