BERITAPEDIA – Penagih utang alias Debt Collector selalu menjadi mimpi buruk bagi para peminjam yang terlambat membayar, namun cara penagihan harus dilakukan dengan etika. Otoritas Jasa Keuangan telah memperkuat regulasi untuk layanan pinjaman online sejak 2024 yang masih berlaku hingga tahun 2026.
Dalam pedoman Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, OJK mengharuskan penyedia jasa pinjaman untuk bertanggung jawab sepenuhnya atas proses penagihan, termasuk jika melibatkan pihak luar yang bernama Debt Collector. Oleh karena itu, aktivitas penagih utang harus tetap di bawah pengawasan langsung dari perusahaan.
BACA JUGA: Rakyat Makin Melarat Bulog Siapkan Beras SPHP Kemasan Mini Dua Kilogram
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, menekankan bahwa penyelenggara harus menjelaskan dengan jelas prosedur pengembalian dana kepada nasabah sejak awal.
Selain itu, penagih utang dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, atau tindakan yang berbau SARA. Penagihan hanya diperbolehkan dilakukan sampai pukul 20.00 waktu setempat. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi berat berdasarkan Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sistem Perbankan, yang mencakup ancaman hukuman penjara dan denda mencapai ratusan miliar rupiah.
Terkait Pasal 306 dari Undang-Undang PPSK, jika pelaku usaha di sektor keuangan melanggar ketentuan dalam penagihan atau memberikan informasi yang salah kepada nasabah, mereka dapat dijatuhi hukuman penjara minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 25 miliar dan hingga Rp 250 miliar.
Adapun Pasal 306 UU PPSK mengatur jika pelaku usaha sektor keuangan melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar.
Regulasi Pinjaman Online Terbaru 2026
1. Penurunan Bunga Pinjaman Online
OJK menetapkan bunga harian pinjaman online antara 0,1% sampai 0,3% per hari, yang lebih rendah dari batas sebelumnya yang mencapai 0,4%.
Dalam SE OJK 19/SEOJK. 06/2023, manfaat ekonomi yang dibebankan oleh penyelenggara mencakup tingkat imbal hasil, seperti bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/komisi/fee platform/ujrah yang setara, serta biaya lain, tidak termasuk denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.
Batasan bunga pinjaman online untuk pinjaman konsumtif dengan jangka waktu kurang dari 1 tahun adalah 0,3% per hari kalender berdasarkan jumlah pendanaan yang tertera dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.
2. Penurunan Denda Keterlambatan
Denda untuk pinjaman konsumtif akan diturunkan secara bertahap dari 0,3% per hari di 2024 menjadi 0,2% di 2025, dan berlanjut menjadi 0,1% pada 2026.
Sementara untuk denda keterlambatan di sektor konsumtif, ditetapkan 0,3% per hari mulai 2024 dan berkurang menjadi 0,2% per hari pada 2025. Denda untuk sektor konsumtif akan menurun kembali menjadi 0,1% per hari pada 2026.
3. Pembatasan Pinjaman Maksimal di Tiga Platform
Debitur hanya diizinkan meminjam dari maksimal tiga platform untuk menghindari praktik gali lubang tutup lubang.
4. Penggunaan Kontak Darurat Terbatas
Kontak darurat hanya boleh digunakan untuk memastikan keberadaan debitur, bukan untuk tujuan penagihan. Pihak penyelenggara pinjaman juga harus mendapatkan izin dari pemilik kontak terlebih dahulu.
5. Penagihan Harus Mematuhi Etika
Penagih utang dilarang melakukan penghinaan, kekerasan verbal, atau intimidasi baik secara langsung maupun melalui media digital.
6. Penyedia Pinjaman Harus Sediakan Asuransi Risiko
Penyelenggara pinjaman peer-to-peer diwajibkan untuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau penjaminan guna mengelola risiko, sesuai dengan ketentuan dari OJK.
Dengan adanya peraturan terbaru ini, OJK bercita-cita agar sektor pinjaman daring dapat menjadi lebih baik, adil, serta tidak membebani masyarakat dengan metode penagihan yang kasar atau menipu.











Komentar