Belum Ada Ganti Rugi, Pemilik Lahan Rest Area Tol Cisumdawu KM 203 Tuntut Itikad Baik PT Citra Persada Infrastruktur
SUMEDANG, BERITAPEDIA – Sejumlah pemilik lahan di Desa Cacaban, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang, mendesak PT Citra Persada Infrastruktur (CPI) untuk segera menyelesaikan pembayaran ganti kerugian atas lahan yang terdampak pembangunan Rest Area Agrowisata Jalan Tol Cisumdawu KM 203.
Hingga akhir tahun 2025, persoalan ini dinilai berlarut-larut tanpa adanya titik temu mengenai nilai kompensasi yang adil.
Melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Edelweiss, para pemilik lahan yakni Sdr. Hendro Purnomo, S.T., Sdr. Cecep Ruhyat, dan Sdr. Gun Gun Gunawan, menyatakan kekecewaannya.
Lahan milik mereka yang berlokasi di Blok Sengkol Wetan kini telah terdampak akibat aktivitas pembangunan, khususnya terkait rencana penggunaan lahan sebagai area pembuangan tanah (disposal).
“Lahan klien kami sudah terdampak oleh pekerjaan di lapangan, namun hingga saat ini belum ada kompensasi atas dampak tersebut, apalagi penyelesaian pembayaran ganti kerugian lahan,” ujar tim advokat Ishak, S.H., & Maulida Rahmayanty, S.H. dalam keterangan resminya kepada media, Jumat (6/2/2026).
Kronologi Negosiasi yang Buntu
Sengketa ini bermula sejak tahun 2023. Dalam pertemuan di Kantor Notaris Aris, pihak PT CPI sempat menawarkan harga Rp.500.000 per bata, namun ditolak oleh warga. Memasuki tahun 2024, negosiasi kembali berlanjut di Kantor Desa Cacaban. Pihak perusahaan menaikkan tawaran menjadi Rp. 2.500.000 per bata.
Meski ada kenaikan, pemilik lahan tetap menolak. Warga berpatokan pada harga pembebasan lahan Tol Cisumdawu di wilayah tersebut yang sudah mencapai Rp. 5.000.000 per bata pada tahun 2020. Jarak harga yang cukup signifikan tersebut membuat kesepakatan sulit tercapai.
Total Lahan Terdampak
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat beberapa bidang tanah dengan rincian sebagai berikut:
1. Hendro Purnomo, S.T.: Memiliki dua bidang tanah dengan total luas sekitar 4.442 M2.
2. Cecep Ruhyat: Memiliki dua bidang tanah dengan total luas sekitar 5.587 M2.
3. Gun Gun Gunawan: Memiliki tiga bidang tanah dengan total luas mencapai lebih dari 8.900 M2.
Tudingan Minim Itikad Baik
Pihak kuasa hukum menyayangkan sikap PT CPI yang hingga 24 Desember 2025 dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan dampak pembangunan ini. Mereka menekankan bahwa aktivitas proyek yang menggunakan lahan warga sebelum adanya pelunasan ganti rugi adalah tindakan yang merugikan hak klien mereka secara hukum.
Pemilik lahan melalui Kantor Hukum Edelweiss meminta PT Citra Persada Infrastruktur untuk segera membuka ruang komunikasi yang serius dan memberikan ganti rugi yang sesuai dengan nilai pasar serta dampak yang telah ditimbulkan oleh proyek strategis tersebut.***
Penulis: Andi Rohendi./redaktur eksekutif











Komentar