Sengketa Lahan Rest Area Tol Cisumdawu Memanas: Somasi Diabaikan Warga akan Tempuh Jalur Hukum!!

HEADLINE61 Dilihat

Sengketa Lahan Rest Area Tol Cisumdawu Memanas: Somasi Diabaikan Warga akan Tempuh Jalur Hukum!!

SUMEDANG, BERITAPEDIA – Konflik lahan di area pembangunan Rest Area Agrowisata Tol Cisumdawu KM 203 memasuki babak baru. Setelah upaya negosiasi yang buntu sejak 2023, para pemilik lahan di Desa Cacaban, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang, melalui kuasa hukumnya Ishak, SH dan Maulida Rahmayanty, S.H., dari Kantor Hukum Edelweiss, menyatakan akan segera mengambil langkah hukum tegas terhadap PT Citra Persada Infrastruktur (CPI) pada minggu ini.

Keputusan ini diambil setelah dua kali somasi yang dilayangkan pihak warga tidak kunjung mendapatkan tanggapan serius dari pihak perusahaan. Sebagai bentuk protes keras, pemilik lahan kini telah memasang papan informasi di lokasi yang menyatakan bahwa tanah tersebut dalam status sengketa.

Temuan Bukti Baru: Diskriminasi Nilai Ganti Rugi?
Ketegangan semakin memuncak menyusul temuan bukti baru yang diungkap oleh tim kuasa hukum. Berdasarkan foto resume ganti rugi yang diperoleh, terdapat data yang menunjukkan bahwa dalam proyek yang sama, masyarakat lain ada yang menerima ganti rugi hingga Rp 7,5 juta per bata.

Angka ini berbanding terbalik dengan tawaran terakhir PT CPI kepada klien kami yang hanya sebesar Rp 2,5 juta per bata. Padahal, pada tahun 2020 saja, harga pembebasan lahan Tol Cisumdawu di wilayah tersebut sudah menyentuh angka Rp 5 juta per bata.

“Kami menemukan adanya ketidakadilan yang nyata. Ada data masyarakat yang dibayar Rp 7,5 juta, sementara klien kami hanya ditawar jauh di bawah itu. Ini yang membuat warga merasa diperlakukan tidak adil,” tegas tim advokat Ishak, S.H., & Maulida Rahmayanty, S.H., Jumat (6/2/2026).

BACA : Belum Ada Ganti Rugi, Pemilik Lahan Rest Area Tol Cisumdawu KM 203 Tuntut Itikad Baik PT Citra Persada Infrastruktur

Langkah Hukum dan Pemasangan Papan Sengketa
Karena itikad baik tidak kunjung terlihat hingga awal Februari 2026, para pemilik lahan (Hendro Purnomo, S.T., Cecep Ruhyat, dan Gun Gun Gunawan) memutuskan untuk menutup ruang kompromi yang merugikan mereka.

Dua kali somasi sudah kami layangkan, namun tidak diindahkan oleh PT CPI. Maka dari itu, minggu ini kami akan melakukan upaya hukum resmi. Pemasangan papan informasi sengketa di lahan Blok Sengkol Wetan juga merupakan peringatan bahwa lahan tersebut belum selesai urusan ganti ruginya,” tambah tim kuasa hukum.

Dampak Proyek dan Luas Lahan
Hingga saat ini, lahan seluas total hampir 19.000 M2 milik ketiga warga tersebut telah terdampak oleh aktivitas pembangunan, terutama digunakan sebagai area pembuangan tanah (disposal).
Rincian lahan terdampak meliputi:
1. Hendro Purnomo, S.T.: ±4.442 M2 (dua bidang).
2. Cecep Ruhyat: ±5.587 M2 (dua bidang).
3. Gun Gun Gunawan: >8.900 M2 (tiga bidang).

Warga menuntut PT CPI memberikan kompensasi yang setara dengan nilai pasar saat ini serta mempertimbangkan dampak kerugian yang telah dialami sejak proyek dimulai.

Pihak pemilik lahan menegaskan tidak akan mundur hingga hak mereka dipenuhi secara adil dan transparan sesuai bukti-bukti lapangan yang ada.

Penulis: Andi Rohendi
Redaktur Eksekutif

Writer: Andi RohendiEditor: Andi Rohendi

Komentar