Pelepasan Jabatan Kepala BAIS TNI Dinilai belum Adil

HEADLINE40 Dilihat

Beritapedia, Jakarta – Koalisi masyarakat sipil berpendapat, pelepasan jabatan Kepala BAIS Badan Intelijen Strategis TNI oleh Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo belum memadai untuk menghadirkan keadilan korban. Seharusnya lembaga pertahanan tersebut menyerahkan proses hukum melalui pengadilan umum guna memperlihatkan pertanggungjawaban lembaga. Tujuan utama reformasi institusi harus berfokus pada penguatan intelijen strategis.

Yudi melepaskan jabatan Kepala BAIS sebagai wujud tanggung jawabnya, Rabu (25/3/2026). Kejadian itu terjadi setelah pertemuan antara Kementerian Pertahanan dan TNI. Fokus utama pertemuan membahas pembaruan institusi pertahanan dengan memperkuat penegakan hukum dan memelihara martabatnya.

Sebelumnya, pada 18 Maret 2026, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat anggota Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI, yakni Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES. Mereka diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. Sampai saat ini, pemeriksaan internal sedang dilaksanakan oleh institusi pertahanan negara terkait kasus tersebut.

BACA JUGA Iran Desak PBB: Kutuk serangan ilegal AS-Israel pada infrastruktur telekomunikasi

“Koalisi berkeyakinan agenda pembaruan dengan memberhentikan Kepala BAIS (Badan Intelijen Strategis) TNI belum cukup dan bukan solusi bagi keadilan korban. Hal tersebut tidak memperlihatkan bahwa TNI sudah bertanggung jawab dan terbuka,” ujar Direktur Eksekutif Imparsial Ardi Manto Adiputra, mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan, dalam surat pernyataannya, Kamis (26/3/2026).

Ardi menyoroti tentang pertanggungjawaban seiring kecenderungan proses hukum bagi terduga pelaku berlanjut ke pengadilan militer. Hal itu disebabkan status para terduga pelaku yang merupakan anggota TNI. Padahal, kasus hukum yang menyeret mereka sebetulnya termasuk pidana umum dan harus diadili pada pengadilan umum.

Menurut koalisi, kata Ardi, kelanjutan proses hukum melalui pengadilan militer memperlihatkan kekebalan hukum yang seolah terus dijaga oleh pemerintah. Bahkan, ujarnya, rencana pembaruan yang digagas TNI sungguh kontras dengan keadaan sebenarnya. Sebab, UU TNI menghendaki reformasi pengadilan militer supaya personel militer yang melakukan kejahatan biasa dapat juga disidangkan di pengadilan sipil.

“Dalam sebuah negara hukum tak boleh ada warga negara atau golongan yang mendapatkan perlakuan peradilan istimewa dibandingkan warga negara lainnya. Semua harus mengikuti peradilan umum apabila terlibat dalam kejahatan biasa,” ujar Ardi.

BACA JUGA Bupati Garut hadiri Halal Bihalal Di Hiswana Migas DPC Kabupaten Garut

Kemudian, kata Ardi, Yudi juga harus melalui proses hukum untuk diminta pertanggungjawabannya atas perintahnya. Selain Yudi, pemerintah semestinya punya kewajiban menilai dan menuntut pertanggungjawaban Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto selaku pembuat kebijakan pertahanan.

Bukan cuma itu, ujar Ardi, koalisi juga menuntut agar rencana pembaruan TNI itu berfokus pada bidang reformasi intelijen strategis. Selama ini, katanya, kewenangan Bais TNI malah kerap disalahgunakan. Salah satu buktinya tampak dalam dugaan peran organisasi itu pada kerusuhan Agustus 2025 dan peristiwa penyerangan Andrie Yunus.

Dalam negara demokrasi, lanjut Ardi, semua kritik, masukan, dan selisih pandangan menjadi sesuatu yang esensial untuk menunjukkan berjalannya demokrasi. Hal-hal tersebut sama sekali bukan ancaman keamanan nasional yang perlu diawasi oleh badan intelijen seperti Bais TNI. Sebaliknya, Bais TNI seharusnya malah melaksanakan tugas-tugas intelijen strategis menghadapi persoalan yang membahayakan kedaulatan negara seperti ancaman perang dengan negara lain.

”Bais tidak boleh dan tidak dapat beraktivitas di dalam negeri dengan memantau dan mengamati warga sipil. Terlebih lagi melakukan kekerasan seperti perkara Andrie, sebab itu merupakan wujud dari intelijen gelap yang dilarang dalam tatanan demokrasi dan negara hukum,” ujar Ardi.

Komentar